TANGERANG -Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran 1,1 juta keping pita cukai paslu asal Tiongkok.
Pita cukai tersebut diduga akan digunakan untuk melabeli minuman beralkohol impor yang berpotensi dapat merugikan negara hingga mencapai Rp1,5 triliun.
“Paling signifikan itu pita cukai impor dari China yang jumlahnya mencapai 1,1 juta keping, dari nilainya kecil sekitar Rp175 miliar,” ujar Direktur Jendral Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani, di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Askolani, 1,1 juta keping pita cukai palsu itu akan digunakan untuk ditempeli di botol minuman mengandung alkohol dari luar negeri.
Dengan kisaran 79 kontainer berisi botol minuman beralkohol impor.
“Kalau pita cukai ditempelkan ke dalam botol minuman maka jumlah botol minuman itu bisa mencapai 79 kontainer. Jadi bayangkan jumlah itu kalau direalisasikan bisa 79 kontainer, kalau sudah ditempelkan ke dalam minuman maka paling tidak nilai pita dan minuman itu bisa mencapai Rp1,5 triliun,” ucap dia.
Komentari tentang post ini