PLN Didesak Beri Masyarakat Kompensasi

Monday 5 Aug 2019, 6 : 21 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat listrik padam serentak di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Khususnya peraturan-peraturan menteri yang ada dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Senin, (5/8/2019).

Menurut Rida, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja. “Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kita akan kawal,” lanjut Rida.

Kementerian ESDM sebagai regulator akan melihat apakah regulasi yang sudah dibuat telah cukup efektif untuk membuat atau menyakinkan pelayanan publik PLN itu sudah sesuai dengan yang diharapkan.

“Mutu dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Dan jika kompensasi itu tidak juga membuat pelayanan PLN kepada publik menjadi lebih baik, maka sanksinya akan kita buat lebih keras. Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk memberikan ‘cambuk’ kepada teman-teman PLN agar mampu meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat karena kita tahu betul kelistrikan sudah menjadi kebutuhan mendasar,” tegas Rida.

Kerugian yang dialami pelanggan juga menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM agar dapat memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN, agar kejadian yang merugikan pelanggan tidak tersebut lagi terjadi di masa mendatang.

“Kami dari sisi regulator memperbaiki, kira-kira aturan main yang yang akan dijalankan oleh PLN seperti apa. Gangguan yang kemarin itu terjadi di tataran operasional, tidak terkait dengan aturan regulasi yang ada karena regulasi sudah ada, tetapi kami dari sisi regulator memandang sesuai tugas dan kewenangan kami mengambil posisi, kami akan memperbaikinya,” jelas Rida.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten menegaskan PT PLN (Persero) siap mengikuti peraturan yang berlaku terkait kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan atas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
“Mengenai kompensasi kepada masyarakat, sudah ada aturannya Peraturan Menteri ESDM, dan PLN komitmen untuk melaksanakan hal tersebut,” katanya Senin, (5/8/2019)

Menurut dia, PLN akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Sripeni menambahkan terdapat formulasi kompensasi bagi pelanggan dalam peraturan tersebut. “Tergantung dari kelompok-kelompoknya, kan ada kelompoknya. Kemudian di lokasi ini berapa jam, tidak dialiri listrik oleh PLN,” jelas Sripeni.

Menurut pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kwh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bervariasi yakni 35 persen untuk konsumen golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik dan 20 persen untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Selain itu pada Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN dapat terbebas dari kewajiban pengurangan tagihan listrik kepada konsumen lama dan jumlah gangguan diperlukan untuk pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi, terjadi gangguan pada instalasi yang bukan karena kelalaian PT PLN, serta terjadi keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Konstruksi Tol Layang AP Pettarani Makassar Capai Progres 85%

JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Pasca Putusan MA, BEI Diminta Cabut Status BMTR di Papan Notasi Khusus

JAKARTA-PT Global Mediacom Tbk (BMTR) meminta agar PT Bursa Efek