PMKRI Kecam Revisi UU KPK

Friday 9 Oct 2015, 7 : 31 pm
by

JAKARTA-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengecam keras upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika terus dilanjutkan, maka DPR secara sistematis melemahkan posisi lembaga antirasuah yang selama ini telah menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kinerja KPK dalam rangka pemberantasan korupsi patut diapresiasi. Karena itu, melanjutkan agenda revisi UU KPK juga semakin mengamini betapa penyakit korupsi di Indonesia tak pernah pergi dan akan terus membayangi program-program pembangunan,” tegas Presidium Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat PMKRI, Marsel Gunas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/10).

Seperti diketahui, revisi UU KPK dimotori oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi saat rapat pleno Baleg, Selasa lalu.

Keenam fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar.

Mereka meminta agar revisi itu menjadi usulan inisiatif DPR dan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Menurutnya, lahirnya KPK tidak terlepas dari sejarah reformasi yang bergulir pada 1998 silam.

Hal itu juga merupakan wujud kemarahan publik terhadap mental korup para pejabat negara yang telah mengakibatkan amburadulnya pengelolaan keuangan negara.

Disisi lain, jelasnya praktik korupsi juga telah membawa petaka kemiskinan di Indonesia.

Hal tersebut terlihat nyata dalam ketimpangan pembangunan yang masih terasa hingga kini.

Karena itu, tegasnya, revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR patut diduga sebagai bentuk ketakutan dan kepanikan DPR terhadap peran KPK yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi selama ini.

Apalagi, fakta keterlibatan anggota DPR dalam praktik korupsi yang selama ini terlihat publik bisa menjadi alasan dibalik tingginya semangat DPR untuk merevisi UU KPK.

“Bisa dibayangkan, bahwa akan terjadi pembatasan peran dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi jika UU KPK direvisi. Ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan korupsi juga amat terbatas,” tuturnya.

Untuk itu, PMKRI mendesak DPR untuk mengurungkan niatnya merevisi UU KPK.

“Saya tegaskan, revisi ini harus dibatalkan. Publik harus meredam syahwat politik DPR yang berhasrat memberangus peran KPK,” kecamnya.

DPR kata Gunas seharusnya lebih fokus untuk melaksanakan tugas-tugas representatif yang lebih berpihak pada rakyat.

“Tugas pemberantasan korupsi harus pula didukung dan diperkuat DPR sebagai lembaga yang menjadi representasi kepentingan public,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas

Kontruksi Tol Semarang-Demak Ditargetkan Mulai 2019

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan Jalan