PMKS Outlet Pembangunan

Tuesday 26 Feb 2013, 2 : 34 pm
by

SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertekat untuk membebaskan anak-anak jalanan (anjal) dari aktivitas meminta-minta di jalanan dan mengembalikan mereka ke bangku sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk mensukseskan program  wajib belajar 9 tahun.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Saefullah Yusuf kepada wartawan di Surabaya kemarin mengatakan, pihaknya tidak lagi mentolerir  kegiatan anak jalanan (anjal) yang meminta-minta di jalanan. Sebab, mereka dari golongan anak usia sekolah, sehingga  menjadi tanggungjawab semua pihak terutama pemerintah untuk menggiring mereka kembali bersekolah.Orang tua juga harus diberikan pembinaan agar mereka mempunyai pengertian anak tidak mempunyai tugas mencari nafkah, tetapi bersekolah.

“PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang terdiri WTS, anjal, gelandangan, pengemis dan gelandangan psikotik merupakan outlet pembangunan, artinya sebaik apapun pembangunan yang telah berjalan, tidak ada artinya apabila masih berkeliaran PMKS di jalanan untuk mencari nafkah,” paparnya.

Untuk penanganan PMKS Pemprov Jawa Timur menyediakan dana APBD 2013 sebesar Rp.60 miliar. Pemprov kata Gus Ipul juga berkonsentrasi penuh terhadap  peredaran narkoba yang saat ini marak beredar di sekolah-sekolah.  Wagub menyatakan walaupun telah dilakukan oleh pihak kepolisian yang bekerja dengan instansi terkait, masih perlu adanya kerjasama tanggungjawab seluruh masyarakat   karena peredaran narkoba ada dimana-mana. Permasalahan narkoba merupakan peringatan bagi seluruh masyarakat utnuk mewaspadainya.

Lebih lanjut disampaikan, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak saja berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya dengan indikator pencapaian pendapatan nasional bruto, tetapi harus diimbangi dengan pembangunan sosial sehingga mampu menciptakan trickle down effect khususnya bagi kelompok masyarakat marginal.

Berdasarkan UUD 1945, negara mempunyai kewajiban memelihara anggota masyarakat yang belum beruntung atau mempunyai kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Paling tidak ada 10 hak dasar yang  menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya, yaitu hak atas pangan, sandang, papan, pekerjaan, pendidikan, keamanan, keagamaan, informasi dan kehidupan berbudaya yang layak.

Untuk percepatan pencapaian pemenuhan 10 hak dasar bagi masyarakat marginal dibutuhkan pembangunan database, sistem informasi, peta masalah, peta program dan jaringan kemitraan dengan berbagai pihak guna mendorong pelaksanaan program yang terkoordinasi, terintegrasi dan sinergi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Sudjono mengatakan sejauh ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan satpol PP untuk mensukseskan program pengentasan penyakit sosial tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG, bursa saham, sekuritas

Gerak IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cermati Saham Pilihan Analis

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini

Posisi Utang Swasta Mengerikan

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo mengungkapkan, kondisi utang luar