PNS Tak Netral Terancam Sanski

Friday 6 Jun 2014, 8 : 05 pm
by

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah masing-masing mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta pemilihan presiden (Pilpres). “Jangan menyeret-nyeret PNS (ikut kampanye), itu bisa kena sanksi. Itu sudah saya tegaskan kepada semua kepala daerah waktu di Sentul tempo hari (Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilpres),” kata Gamawan usai membuka Rakornas Pemerintahan Umum di Jakarta, Kamis (5/6).

Mendagri menegaskan, jika selama masa kampanye Pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Pemberian sanksi akan dilakukan setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Semua PNS tidak boleh ikut kampanye. PNS itu harus netral,” tegasnya.

Namun untuk kepala daerah, lanjut Mendagri, boleh menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye,” jelasnya.

Ia menyebutkan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja, serta tidak boleh pada waktu bersamaan. “Izin cuti hanya diberikan satu hari kerja dalam sepekan, jadi kalau ditambah dengan hari libur Sabtu dan Minggu ada tiga hari dalam sepekan. Mereka juga tidak boleh izin bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya,” ujarnya.

Mendagri mengingatkan, pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat dilakukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.

Dalam surat pengajuan cuti tersebut juga seharusnya dicantumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan kampanye yang akan dihadiri oleh kepala daerah.

Namun, mengingat belum ada jadwal kampanye resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Mendagri memberikan toleransi bagi kepala daerah untuk mengajukan permohonan cuti tanpa menyertakan tanggal dan lokasi kampanye. Nantinya, surat pengajuan cuti tersebut digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan kampanye. “Kampanye ini belum terjadwal karena jadwal itu sendiri belum ada. Maka ketentuan pasal pengajuan cuti itu sudah terpenuhi oleh mereka (kepala daerah). Nanti rincian tanggal dan lokasi kampanye itu akan diterbitkan bersamaan dengan pemberian izinnya,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bantu PMI, Pengurus GEMA MKGR Kota Bekasi Donorkan Darah Besok !

BEKASI-Ketua Generasi Muda (GEMA)MKGR Kota Bekasi, Syahrul Ramadhan intruksikan kader

Presiden: Tularkan ‘Virus’ Keteladanan ke Seluruh Negeri

BOGOR-Presiden Joko Widodo menggelar acara silaturahmi dengan anak-anak muda anggota