Polemik Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Inas N Zubir: Banyak Pengamat Abal-abal

Tuesday 19 Jun 2018, 5 : 36 pm
by
Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Inas Nasrullah Zubir bersama Presiden Joko Widodo/ photo ilustrasi

JAKARTA-Polemik dilantiknya Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Mochamad Iriawan (Iwan Bule), sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) masih terus bergulir di masyarakat.

Beberapa pengamat maupun politisi menganggap pelantikan ini melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Namun Ketua Fraksi Hanura DPR-RI, Inas N Zubir menegaskan pelantikan Komjen Iriawan sebagai PLT Gubernur Jabar sesuai UU.

“Banyak pengamat abal-abal dengan bangga mengatakan bahwa penunjukan Komjen Iriawan, perwira aktif di kepolisian untuk menjabat PLT Gubernur Jabar oleh Jokowi telah melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28, ayat 3 yang berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya.

Padahal, pengamat abal-abal tersebut belum selesai dalam membaca UU tersebut karena seharusnya juga membaca penjelasan dari pasal 28 ayat 3 tersebut.

Dalam penjelasannya berbunyi: Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Artinya bahwa Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu diluar kepolisian. Contohnya Direktur Penyidikan KPK berasal dari Kepolisian.

Oleh karena itu penugasan Komjen Iriawan untuk menjabat sebagai PLT Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang manapun bahkan diatur dalam UU No. 5/2014 ttg ASN.

Pasal 20, ayat 2 berbunyi: Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota POLRI.
Kemudian diatur juga dalam PP 11/2017 ttg Manajemen Pegawai Negri Sipil, pasal 147.

Untuk diketahui, Iriawan telah dilantik sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Ia menggantikan posisi Ahmad Heryawan (Aher) yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat telah berakhir pada 13 Juni 2018.

Iriawan akan menjabat hingga terpilih gubernur definitif melalui Pilkada Serentak 2018 yang digelar pada 27 Juni mendatang. Pilgub Jawa Barat 2018 diikuti oleh empat pasangan calon.

Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi diusung oleh Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat. Duet Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum diusung PPP, PKB, NasDem, dan Hanura.

Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu diusung Gerindra, PKS, dan PAN. Tubagus Hasanuddin berpasangan dengan Irjen Pol (purnawirawan) Anton Charliyan diusung oleh PDI Perjuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pro Rezim Bunga Tinggi, DPR Panggil Gubernur BI

JAKARTA- Komisi XI DPR mengaku geram dengan  sikap Bank Indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keynote speech dalam acara Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkaran (PPRA) LXIV Lemhanas RI Tahun 2022, Selasa (11/10/2022)./Foto: ekon.go.id

Ekonom: Optimisme Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5%, Itu Rasional

JAKARTA-Direktur Eksekutif Segara Institute Piter A. Redjalam mengungkapkan optimisme pemerintah