Polisi Amankan 5 Pelaku Kecurangan di SPBU Rempoa

Monday 6 Jun 2016, 9 : 27 pm
by
Kasubdit III Sumdaling Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid./photo Raja Tama

TANGERANG-Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya mengamankan 5 tersangka pelaku tindak pidana perlindungan konsumen atau metrologi legal, di SPBU 34-12305, Rempoa. Modus operandinya  dengan memainkan jumlah volume BBM dari mesin disepenser BBM ke kendaraan bermotor milik konsumen.

Kasubdit III Sumdaling Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengaku temuan kecurangan di SPBU Rempoa ini berdasarkan laporan masyarakat.  Setelah nelakykan penyelidikan selama beberapa hari dan didapati fakta mengejutkan. Hasil olah TKP menemukan adanya kecurangan jumlah takaran BBM di SPBU 34-12305 yang beralamat di Jalan Raya Veteran Rempoa. “Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, kami temukan beberapa alat dan saran pendukung untuk melakukan kecurangan takaran bensin,” ujarnya di SPBU Rempoa Senin (6/6).

Dari hasil itu, kemudian timnya memeriksa tersangka pengawas keuangan SPBU berinisial W (37 tahun). Pelaku mengakui pemasangan alat regulator stabilizer tersebut.  “Waktu diperiksa, dia mengakui alat regulator yang dipasang itu untuk mengurangi jumlah takaran dan isi BBM yang diisikan ke konsumen,” terang Adi Vivid. SPBU2

Untuk meyakinkan temuan tersebut, Polisi juga meminta bantuan dari Metrologi Legal untuk melakukan pemeriksaan dispenser pengisian BBM dan pengukuran isi takaran.  “Setelah dilakukan pengetesan ternyata benar, dari 20 liter yang kita isi dalam bejana ukur hasilnya terpangkas 1,7 liter,” katanya.

Atas perbuatan ke lima pelaku berinisial BAB,47, AGR, 34, D,44 dan W,37 dan J, 42, disangkakan dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a,b,,c pasal 9 ayat 1 huruf d, dan pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 Jo pasal 30 dan pasal 31 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksiman Rp2 miliar.  “Semua tersangka adalah pengelola SPBU, apakah ada keterlibatan pemilik juga kita dalami,” cetusnya. (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

17 November 2023, Pinago Utama Bagi Dividen Interim Rp70 per Saham

JAKARTA-Dividen interim PT Pinago Utama Tbk (PNGO) untuk tahun buku

Kemenko Marves Optimalkan Teknologi Drone untuk Pelestarian Hutan

JAWA BARAT-Reforestasi dan pelestarian hutan di Indonesia terus digencarkan oleh