Polisi Bekuk Perampok Spesialis Mini Market di Tangerang

Friday 31 Jan 2020, 8 : 11 pm
by
Ilustrasi

TANGERANG-Jajaran Reserse Kriminal Polsek Kelapa Dua Tangerang berhasil membekuk 5 dari 7 pelaku perampokan spesialis mini market di Tangerang Jumat (31/1).

Pelaku terbukti telah berhasil merampok 11 toko mini market di wilayah kota dan Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menegaskan,penangkapan para pelaku permpokan spesialis mini market ini tertangkap, setelah melakukan aksinya di ritel mini market Indomaret di kawasan Kampung Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. 

“Aksi perampokan itu terungkap setelah melakukan aksi di Indomaret Bencongan, Kelapa Dua, dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, didapati petunjuk pelaku,” ucap Kapolresta Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Kelapa Dua Jumat 31 Januari 2020.

Dari sebelas kali aksi perampokan mini market yang dilakukan para pelaku, seluruh aksi itu dilakukan dengan modus mendatangi toko ritel yang akan tutup.

“Jadi incarannya, terhadap toko yang akan ditutup sekitar pukul 22.00 wib. Saat setengah pintu rolling toko ditutup, beberapa diantaranya masuk ke toko berpura-pura membeli, ketika diamati sepi dan aman, kemudian pelaku beraksi,” kata dia.

Dalam setiap kali aksi perampokan itu, pelaku dengan senjata tajam berbagai jenis, berusaha menakut-nakuti pegawai toko, agar permintaan uang hasil penjualan toko diberikan pegawai toko kepada pelaku.

“Pelaku dibekali senjata tajam berupa golok, badik. Dengan sajam ini mereka mengancam pegawai toko,” ucap Kapolres.

Adapun inisial kelima perampok diantaranya, N, FHR, DN, SN, MRA berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial D dan D masih dalam pengejaran Polisi.

“Satu pelaku berinisial FHR, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan saat hendak diamankan. Sementara otak dari seluruh aksi perampokan itu, adalah pelaku D yang masih DPO,” terang Kapolres.

Dari para pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata badik dan golok. 

Atas perbuatan para pelaku, Polisi menyangkakan pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Berdasakan pola yang terjadi lanjut Kapolres maka dimbau supaya pegawai ketika hendak menutup toko, jangan pintu toko ditutup sebagian. 

“Jadi kalau sudah mau tutup saja sekalian, agat tidak memancing aksi kejahatan tersebut,” katanya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Samudera Indonesia Tbk

Utang Negara Bertambah Rp9 Triliun

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah menjual Surat Utang

“Minahasa Untuk Indonesia”, Konser Sebelum ke Belanda

JAKARTA-Tepuk tangan lebih dari 400 penonton membahana di Perfilman Gedung