Polisi Tangkap Bos Pabrik Tahu Mengandung Formalin

Tuesday 15 Mar 2016, 12 : 12 am
by
photo Raja Tama

TANGERANG-Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran tahu berformalin yang didistribusikan ke sejumlah pasar di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, Banten.  Temuan ini bermula dari laporan pedagang di pasar Jombang, Kecamatan Ciputat kepada Polisi.

Setelah mendapatkan laporan, Polisi melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap tahu yang ingin dipasarkan di pasar Jombang, Ciputat.  “Setelah kami lakukan pengujian dengan test kit formalin terhadap air tahu dan tahu tersebut, positif mengandung formalin,” tegas Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Senin (14/3).

Berbekal hasil test, Polisi mendatangi,pabrik tahu berlabel CSR di wilayah Citayam, Kota Depok, Jawa Barat dan pabrik tahu BT yang beroperasi di daerah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten.  “Dari ungkapan tersebut, kami amankan bos pabrik CSR berinisial FA, 30, dan bos pabrik tahu BT, berinisial DO,33. Sementara SY,34 merupakan peracik tahu di pabrik CSR,” tandas Ayi.

Dihadapan penyidik FA, mengaku usaha produksi tahu miliknya sudah berjalan selama tiga tahun.  Setiap harinya, pabrik tahu CSR milik FA, mampu memprodukis sebanyak satu ton. “Sehari satu ton, saya jual Rp2.000 perpotong,” akunya.

Sementara SY, yang merupakan karyawan di pabrik milik FA, memastikan, semua produsen tahu saat ini menggunakan formalin.  “Semua pasti pakai formalin, enggak ada pabrik tahu yang murni tanpa formalin. Coba aja cek satu-satu” terangnya.

DO, yang memproduksi tahu di Kota Tangerang mengaku, memasarkan produk tahunya disejumlah pasar di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.  “Pasar Lembang, pasar Bengkok, Ciledug, Tangerang,  pasar Jombang di Tangsel, saja,” cetusnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku, Polisi menyangkakan pasal berlapis, yakni,  136 No.18 tahun 2012 tentang pangan  dengan ancaman pidan paling banyak lima tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar, dan pasal 62 UU RI. No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun kurungan dan denda Rp2 miliar.

Dari pengungkapan itu, Polisi juga mengamankan, dua kendaraan truk, satu driken berisi cairan formalin dan puluhan rak tahu.  (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

The President Center : Mahfud MD Cawapres Ideal Untuk Jokowi

JAKARTA-Sayap baru pendukung Joko Widodo Dua Periode (2019-2024) yaitu The

Miliki Perlindungan Asuransi Sejak Dini

JAKARTA-Head of Corporate Branding, Marketing and Communication Sequis Felicia Gunawan