Politik Uang Harus Masuk Tipikor

Wednesday 14 May 2014, 7 : 24 pm
daridulu.com/antasena

JAKARTA-Sistem pemilu ke depan harusnya memasukkan politik uang sebagai tindak pidana korupsi.

Sehingga pelanggaran pemilu khususnya terkait money politics bisa diusut tuntas.

“Politik uang harus diundangkan menjadi tindak pidana korupsi. Sehingga  jika terbukti keanggotaannya sebagai DPR bisa dibatalkan,” kata  Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan dalam dialog “Potensi Sengketa Pemilu 9 April 2014”, di DPR RI,  Rabu (14/5/2014).

Hasil kajian ICW, kata Ade, ditemukan kecurangan pemilu hingga berlipat-lipat.

“Pileg 9 April 2014 ini paling brutal, amburadul, dan banyak kecurangan terkonfirmasi dengan temuan ICW, di mana kecurangan pemilu itu meningkat 4 kali lipat dibanding pemilu 2009,” ucapnya

Menurut Ade, korupsi pemilu itu berlangsung masif yang melibat penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat.

Bahkan banyak yang menggunakan fasilitas negara, dana, dan birokrasi kepala daerah.

“Ditambah lagi politik uang, sajadah, sarung, sembako, kerudung, serangan fajar, serangan dhuhur, para dan pasca bayar, dan transaksi beli putus,” ujarnya.

Kecurangan tersebut kata Ade, bisa dilakukan di semua partai kecuali Golkar dan PKS, karena kedua partai mempunyai saksi.

Sedangkan partai lain tidak ada, maka kecurangan itu lebih mudah dilakukan.

“Bayangkan untuk DPRD saja sampai habis Rp 1 miliar. Itulah pentingnya agar money politics itu dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuhnya

Sementara itu Alimran Sori mengakui pelanggaran, money politics. dan kecurangan pemilu 2014 ini sangat brutal, masif, sistematis dan terstruktur.

“Memang pemilu ini berlangsung damai dan lancar, sehingga terkesan baik. Tapi, di balik itu di 33 provinsi melaporkan bukti kecurangan dan money politics itu. Baik dari TPS, KPPS, KPPK, dan KPUD. Pemilu ini seperti bajingan,” tegas Alimran.

Namun dia berharap tidak putus asa menghadapi proses pemilu yang brutal tersebut.

“Semoga ada perbaikan ke depan agar pemilu bisa menjadi harapan dan wujud kedaulatan rakyat, dan itu perlu memperbaiki UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012 yang memang banyak peluang untuk berbuat curang dan kejahatan lainnya,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Syariah

Direktur Keuangan BNI Syariah Raih Indonesia Best CFO Award 2019

JAKARTA-BNI Syariah meraih penghargaan Indonesia Best Chief Financial Officer (CFO)

Juniver: Advokat Harus Jadi Pelopor Perubahan

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia