Polri Harus Beri Perlindungan Hukum Kepada Buruh NTT di Kaltim

Sunday 19 Jan 2020, 7 : 38 pm
by
ilustrasi

Oleh: Petrus Salestinus

Tidak kurang dari 780 (tujuh ratus delapan puluh) Karyawan PT. YUDHA WAHANA ABADI, asal NTT, pada saat ini melakukan mogok kerja secara masal menuntut hak-haknya karena sebagian besar hak-haknya tidak dibayarkan.

PT. YUDHA WAHANA ABADI adalah sebuah Peruahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Bereau, Provinsi Kaltim, sedangkan Kantor Pusatnya di Menara The East, Lt. 23, Jln. Dr. Ide Gede Agung Anak Agung, Kav.12, No. 1, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan

Hubungan para Karyawan dengan PT. YUDHA WAHANA ABADI, dimulai sejak tahun 2014, kemudian Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. YUDHA WAHANA ABADI, perlahan lahan diambil alih saham dan managemennya oleh PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA.

Tepatnya pada tanggal 31 Desember 2017, PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA resmi mendeklarasikan dirinya sebagai satu satunya pemilik Perkebunam Kelapa Sawit di Desa Marapun, Kelay, Bereau.

Bahwa selain manajemen berubah, hak hak atas upah dan tunjangan karyawan, seperti upah bupanan atau harian, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, tetang jenis dan status kerja dan pekerjaan pun ikut berubah.

Perubahan mana lebih condong menghilangkan hak hak atas upah bagi para karyawan sesuai dengan standar yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Permasalahan perselisihan antara para Karyawan dengan PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA (perselisihan perburuhan) tersebut akhirnya dibawa ke Bupati Bereau, ke DPRD Kabupaten Bereau untuk dimediasi dan mencari penyelesaian secara damai, namun rupanya baik pihak Pemda dan DPRD setempat maupun pihak PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA ini, hanya memberikan janji janji angin surga, tapi  tidak ada realisasinya hingga saat ini. 

Oleh karena itu para karyawan menggunakan hak mogoknya untuk menunjang tuntutan atas -atas hak-hak normatif mereka yang diabaikan oleh Majikannya. Mogok pertama dilakukan oleh para Karyawan di depan Kantor PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA.

Namun ada potensi terjadi insiden horizontal dengan masyarakat lokal, dimana pihak Perusahan  dan Kepolisian setempat  seolah olah membiarkan warga lokal masuk ke dalam areal Perusahaan, merusak tenda, tempat berlindung karyawan saat mogok terjadi. 

Meskipun demikian para Karyawan masih terus membuka diri untuk dilakukan dialog  dan pada tangal 16 Januari 2020, bertempat di Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit milik  PT. PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA, kurang lebih 780 Karyawan dari total 1300 Karyawan  PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA yang mayoritas, berasal dari Maumere, Flores, NTT. melakukan mogok kerja, sehingga membuat produksi minyak Kelapa Sawit lumpuh total. 

Adapun Tuntutan Karyawan adalah sbb.: 

1. Pulihkan kembali hak hak normatif Karyawan yang dahulu pernah ada ketika  masih di bawah managemen PT. YUDHA WAHANA ABADI, namun sejak tahun 2017, ketika perusahan diambil alih oleh PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, maka kebijakan upah dan hak hak normatif karyawan  dihilangkan sewenang-wenang.

2.  Memastikan bahwa karyawan berada di bawah naungan  PT. YUDHA WAHANA ABADI atau  PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, karena sejak tahun 2014, mulai tidak ada kepastian, apakah perusahan tersebut di bawah managemen PT. YUDHA WAHANA ABADI atau PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, karena ketidakpastian itu mempengaruhi  kebijakan upah buruh dan sistim kerja, yang nyata nyata merugikan hak hak  normatif karyawan. 

3. Status karyawan diubah secara sepihak oleh managemen PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, dari semula Karyawan Harian Lepas atau (KHL) menjadi Karyawan Kontrak Kerja (KK), agar dikembalikan kepada status Karyawan Tetap.

4. Karyawan bekerja bertahun tahun, dengan jenis pekerjaan yang sifatnya permanen,  akan tetapi tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap,  malah diubah menjadi Kariawan Kontrak, supaya dikembalikan sesuai dengan sistem peraturan yang berlaku.

5. BPJS Kesehatan dibayar, akan tetapi ketika berobat, Karyawan harus bayar sendiri agar diperbaki sistim BPJS.

6. Karyawan yang sudah bekerja bertahun tahun, namun tidak memiliki BPJS, supaya BPJS diberikan

7. Cuti hamil dan melahirkan, tidak ada, Pajak dipungut, akan tetapi karyawan tidak memiliki NPWP, Pelayanan kesehatan di lokasi perusahan  tidak memadai supaya dibenahi dan masih banyak hak-hak lainnya.

Penulis adalah Advokat PERADI yang juga Kuasa Hukum Karyawan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah Radikalisme, Mendes PDTT Minta Desa Sukalarang Besarkan BUMDes dan Aktifkan Pengajian

SUKABUMI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko

Cadev Akhir Oktober 2014 Kembali Meningkat

JAKARTA-Posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia akhir Oktober 2014 meningkat. Data