Polri Tak Akan Rebut Bukti Rekaman Skandal Freeport dari Kejagung

Friday 4 Dec 2015, 5 : 15 pm
by

JAKARTA-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung menyelesaikan pekerjaannya terkait kasus rekaman yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin, dan pengusaha Reza Chalid, yang di dalamnya ‘mencatut’ nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “ Ya ini kan sudah diselidiki oleh Kejaksaan, biarkan Kejaksaan melakukan pekerjaannya, biarkan juga MKD menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga nanti kalau memang dari situ kita lihat ada tindak pidana umumnya tentu kita harus lihat pidananya apa,” kata Kapolri saat ditanya wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12).

Polri katanya menunggu proses di MKD. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan baru. “Seperti sekarang itu perebutan masalah rekaman itu,” jelas Kapolri.

Terkait kasus rekaman itu, Kapolri menjelaskan bahwa kepolisian melihat kasusnya terlebih dahulu. Jika kasus tersebut masuk pada jenis pidana umum, kepolisian menunggu proses penyelidikan di MKD dan Kejaksaan Agung.

“Kita lihat kasusnya dulu, pidanya pidana apa. Kalau pidana umum itu  ada delik aduan ada yang bukan, kalau bukan ya bisa langsung, kalau delik aduan ya bisa nunggu laporan,” tegas Kapolri.

Kasus Novel Baswedan

Sementara itu mengenai kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dia mengaku adanya miss komunikasi di antara Kejaksaan Agung dengan Kajaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.

Menurutnya, saat penyerahan berkas tahap dua, Kejaksaan Agung meminta supaya diserahkan ke Kajati Bengkulu. Tapi kemudian, Kajati Bengkulu meminta agar diserahkan pada hari Senin. “Nah saya bilang kan ini ada miss komunikasi. Karena itu penyidik tidak mau ambil resiko. Karena kalau nanti ambil hari Senin belum tentu bisa dihadapkan lagi. Oleh karena itu dilakukan penahanan oleh penyidik, Itu yang kemarin dilakukan,” jelas Kapolri.

Tetapi, lanjut Kapolri, kemudian ada dari  pimpinan KPK memjamin akan diserahkan. Karena sudah ada yang menjamin, maka penahanan Novel Baswedan bisa ditangguhkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Golden Eagle Energy Raih Pendapatan Rp 1,01 Triliun pada 2023

JAKARTA – PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), emiten di bidang pertambangan

9 Point Klarifikasi Firli Bahuri, Jawab Soal Tuduhan Mangkir dan LHKPN

JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akhirnya buka suara