Posisi Terjepit, Eggie Sudjana Mulai Panik

Saturday 14 Oct 2017, 11 : 38 am
by
Pengaca Eggie Sudjana

JAKARTA-Pengacara Eggie Sudjana terus berakrobatik dengan melaporkan balik 7 orang yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.

Ketujuh orang yang dilaporkan oleh Eggi ialah Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohanes L. Tobing dan Norman Sophan, Hengky Suryawan serta rohaniawan Katolik, Romo Franz Magnis-Suseno.

Namun Ketua Tim Task Force Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus menilai langkah Eggie Sudjana sebagai bentuk kepanikan menyusul maraknya laporan masyarakat yang merasa jenggah atas ucapannya itu. Apalagi, sejumlah bukti terkait pernyataan Eggie Sudjana ini sudah berada ditangan aparat kepolisian yang membuat posisi Eggie Sudjana semakin terjepit.

Karena itu, Petrus berharap Kapolri harus memberikan prioritas tinggi atas laporan masyarakat terhadap Eggie Sudjana.

Sejauh ini, Eggis Sudjana tetap keukeh bahwa pernyataannya yang meyebutkan agama tidak menganut sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pembubaran Agama jika MK membenarkan Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, sebagai pernyataan yang disampaikan di dalam acara persidangan MK.

Namun faktanya, pernyataan itu disampaikannya di hadapan wartawan di Lobby Gedung MK pasca sidang Uji Konstitusionalitas Perpu No.2 Tahun 2017, tentang Ormas. “Jadi, apa yang disampaikan Eggie itu sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran dan telah terbantahkan berdasarkan sejumlah fakta,” tegas Petrus.

Petrus lalu membuka sejumlah fakta terkait ucapan Eggie Sudjana itu.

Pertama, FAPP dan pihak Pemerintah serta Wartawan-Wartawan yang mewawancarainya, menjadi saksi fakta yang tahu bahwa pernyataan Eggie Sudjana itu disampaikan di hadapan Wartawan di luar sidang MK.

Kedua, MK dalam persidangan Uji Materiil Perppu Ormas, pada tanggal 12 Oktober 2017 telah menegaskan bahwa Majelis Hakim MK hanya melindungi dan menjamin keamanan kepada semua pihak selama persidangan berlangsung. Karena itu terhadap peristiwa yang terjadi di luar sidang termasuk persoaln yang menyangkut Eggie Sudjana bukanlah wewenang MK untuk bertanggung jawab.

Baca juga: Pemohon Uji Materil Perppu No 2 Tahun 2017 Bikin Ulah di MK

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Labuan Bajo Menuju Kota Bercahaya

LABUAN BAJO-Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa

Belanja di Toko HP Jaringan MAP Group Bisa Pakai Indodana PayLater

JAKARTA – PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) sebagai salah