Sayangnya, imunitas Advokat hanya diberikan kepada advokat yang sedang membela Kliennya di dalam persidangan Pengadilan. Dengan demikian dalam kasus ini Imunitas Advokat tidak berlaku bagi Eggie Sudjana.
Eggie Sudjana sendiri sudah melapork balik para pelapornya soal keterangan terkait konsep keesaan Tuhan. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan LP/ 103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
“Hal (laporan) ini sebagai kerugian yang dialami beliau (Eggi) karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya ya karena apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan,” kata salah satu kuasa hukum Eggi, Arvid Saktyo, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).