Praktisi Hukum Ini Tentang Keras Perlakuan Diskriminasi Terhadap Pinangki

Tuesday 29 Sep 2020, 6 : 59 pm
by
Pinangki Sirna Malasari

JAKARTA- Praktisi Hukum, Alfonsus Atu Kota menentang keras perlakuan diskiriminasi terhadap Pinangki Sirna Malasari yang kini tengah menjalani proses hukum.

Praktek tebang pilih perlakuan hukum semacam ini mengabaikan prinsip equality before the law yang berlaku secara universal.

Hal ini bertentangan dengan pasal 27 (ayat 1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Tidak boleh diskriminasi. Ini perintah konstitusi kita,” tegas Alfons di Jakarta, Selasa (29/9).

Seperti diberitakan, perlakuan istimewa didapat Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Prasetijo tersangka suap kasus Djoko Tjandra saat digiring dengan seragam polisi lengkap tanpa tangan diborgol.

Demikian juga dengan dua tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Meski mengenakan baru tahanan rompi orange, tangan keduanya juga tidak diborgol.

Hal ini kontras dengan perlakuan yang diterima Pinangki Sirna Malasari.

Meski kini sudah mendekam rumah tahanan Kejagung, tangan Pinangki tetap diborgol saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya kira, perlakuan diskriminasi seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Ini negara hukum dan prinsip dasar hukum itu yang equal,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengaku keputusan memborgol atau tidak seorang tersangka sepenuhnya wewenang subyektif penyidik.

Namun, tetap memegang teguh prinsip persamaan didepan hukum.

Sebab, perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan publik.

“Mengapa perlakuan hukum terhadap para tokoh yang diduga terlibat ini berbeda-beda. Dan ingat, publik sudah pintar menilai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alfons melihat, Kejaksaan terjebak pada kesalahan yang mereka lakukan dalam menangani persoalan ini sejak awal.

Karenanya, perbedaan perlakuan terhadap Jaksa Pinangki ini sebenarnya ingin memberi pesan kepada publik bahwa mereka serius menangani kasus ini.

Padahal ini sebenarnya sekedar upaya menutupi kesalahan Jaksa dalam menangani kasus ini.

“Tetapi, saya kira, ada langkah-langkah keliru yang mereka salah lakukan dari awal. Penerapan proses hukum acara terhadap pelaku sudah salah. Dan inilah cara Kejaksaan dengan menjadikan Jaksa Pinangki sebagai tong sampah dalam kasus ini,” tegasnya.

Menurutnya, menjadikan Pinangki sebagai tumbal dalam kasus ini sangat mungkin.

Pinangki dijadikan alat bagi Jaksa untuk menaikan pamor yang tengah jeblok di mata publik.

“Pinangki ini paling empuk dibandingkan nama-nama lain yang patut diduga berada di pusaran kasus ini. Jadi, wajar dia (Pinangki-red) dijadikan sasaran empuk,” imbuhnya.

“Yang mereka lakukan sebenarnya sekedar upaya menutupi kebobrokan yang mereka lakukan selama ini. Nggak ada keadilan hukum di negeri ini sekarang. Yang ada, yah kepentingan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG Berpotensi Menguat Hari Ini

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabung (IHSG) pada pembukaan perdagangan Senin (5/9)

IHSG Berpeluang Rebound, Akumulasi BNGA, CMNT dan DOID

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini