Presiden: Bangun Sistem Informasi Perpajakan Yang Modern

Wednesday 21 Jun 2017, 4 : 54 am
by
Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla

JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) membangun sistem teknologi informasi perpajakan handal yang memudahkan wajib pajak serta bisa dijamin keamanannya.

Hal ini penting mengingat negara ini mempunyai basis data perpajakan yang sangat memadai. “Jadi, perlu dibangunnya sebuah sistem data informasi perpajakan yang lebih andal, terintegrasi, dan lebih sederhana, tidak terlampau rumit atau bahkan berbelit-belit,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6) .

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menteri PANRB Asman Abnur, Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta Komisioner KPK.

Kepala Negara menyakini modernisasi teknologi informasi perpajakan akan menjadi salah satu pilar penting dalam reformasi perpajakan yang sedang digulirkan pemerintah.

Menurut Presiden, setelah program amnesti pajak berakhir, Indonesia telah memiliki pondasi yang semakin kokoh untuk memperbaiki basis data wajib pajak. Tapi, perbaikan basis data wajib pajak saja belum cukup.

“Ditjen Pajak perlu menyiapkan sistem pengelolaan data dan informasi yang akurat serta terintegrasi secara menyeluruh. Sehingga sistem perpajakan, sistem kependudukan, sistem keuangan, maupun sistem yang lain yang relevan bisa terintegrasi dengan baik,” tutur Presiden Jokowi.

Penyiapan sistem data informasi yang lebih andal ini, lanjut Presiden, sangat mendesak karena Indonesia memiliki komitmen untuk bergabung dengan 139 negara lainnya di dunia dalam kerangka kerja sama pertukaran informasi secara otomatis.

Saat ini, menurut Presiden, sudah sebanyak 90 negara sudah menandatangani multilateral competent authority agreement.

“Indonesia juga punya komitmen yang tegas soal ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan,” ujar Presiden.

Untuk itu, Presiden meminta momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun sistem data informasi perpajakan yang lebih komprehensif dan terintegratif.

“Saya yakin langkah reformasi dan moderenisasi sistem teknologi informasi perpajakan ini akan sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan tax ratio, kemudian mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jualan “Kecap Merk Perubahan” Anies Baswedan Hanya Sampah

Arifki Chaniago menilai, gagasan perubahan dari Anies Baswedan bertentangan dengan

Double Digit, Sektor ILMATE Konsisten Tumbuh 12,6%

JAKARTA-Kinerja Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) pada