Presiden Minta Penegak Hukum Jangan Kriminalisasi Eksekutif

Wednesday 20 Jul 2016, 10 : 41 am
by
Pimpinan Polri berbincang sebelum mendengar pengarahan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7)

JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), untuk tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap eksekutif yang sedang melakukan atau menjalankan proses pembangunan. Penegasan Presiden ini terkait dengan adanya dana idle (ngangggu) sebesar Rp 246 triliun di daerah-daerah yang ditabung di bank daerah. “Ini kan sangat merugikan karena uangnya tidak bergerak. Kita sedang mencari tambahan untuk ABPN, fiskal kita, sementara ada uang yang begitu besar tidak dijalankan, karena apa, mereka takut menggunakan uang itu,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengutip pernyataan Presiden Jokowi kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/6).

Untuk itu, Presiden meminta jajaran Kepolisian dan Kejaksaan untuk membantu mendorong agar uang-uang tersebut digunakan untuk membangun di daerah. “Kalau memang bener-bener salah ya tangkep, kalau memang mencuri ya penjarakan. Tetapi Jangan kemudian kebijakan itu dikriminalisasi,” ujarnya.

Presiden, lanjut Seskab,  meminta kepada seluruh Kapolda dan Kajati untuk segera meneruskan kepada Kapolres dan Kajari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Presiden Jokowi dalam arahannya kepada para Kapolda dan Kajati menegaskan, bahwa Pemerintah sudah banyak melakukan terobosan-terobosan, yang namanya deregulasi ekonomi, sudah 12 yang dikeluarkan. Dan terobosan yang berkaitan dengan amnesti pajak, juga sudah dikeluarkan.

Namun Presiden mengingatkan, segala jurus yang dikeluarkan, tetapi kalau ini tidak didukung dan di-support jajaran yang ada di daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Kejari, Polresta, jajaran Polda, tidak akan berjalan. “Sekali lagi, semuanya harus segaris, semuanya harus seirama, sehingga orkestrasinya menjadi sebuah suara yang baik,”tutur Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengungkapkan kembali lima hal yang sudah disampaikan tahun lalu kepada Kapolda dan Kejati.

Yang pertama, sebut Presiden, bahwa kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan, jangan dipidanakan.

Yang kedua, tindakan administasi pemerintahan juga sama. “Tolong dibedakan mana yang niat nyuri, mana yang niatnyolong, mana yang itu tindakan administrasi,” ujar Presiden seraya menambahkan, bahwa aturan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah jelas, mana yang pengembalian mana yang tidak.

Yang ketiga, lanjut Presiden, kerugian yang dinyatakan BPK itu masih diberi peluang 60 hari. “Ini juga harus diberikan catatan,” ujarnya.

Yang keempat, kerugian negara itu harus konkret, tidak mengada-ada.

Yang kelima, tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum kita melakukan penuntutan. “Ya kalau salah bener, kalau enggak salah, tambah Presiden Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investor Asing Mencatatkan Beli Bersih Senilai Rp3,87 Triliun

JAKARTA-Investor asing masih mencatatkan beli bersih di sepanjang 2015. Pada

Lecehkan Putusan MK, Margarito Kamis Terancam Dipolisikan

JAKARTA-Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis terancam dipolisikan karena mengomentari