Presiden Rilis Paket Kebijakan XII, Urus HO, SIUP dan TDK Selesai Sehari

Friday 29 Apr 2016, 3 : 52 am
by
Presiden Jokowi didampingi Menko Perekonomian, Kepala BKPM, dan KSP saat mengumumkan paket kebijakan Jilid 12, Istana Negara, Jakarta Kamis (28/4)

JAKARTA-Presiden Joko Widodo secara langsung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII,  di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4) petang. Paket Kebijakan yang menyangkut 10 (sepuluh) kelompok ini diharapkan memberikan dampak yang positif bagi perbaikan berusaha. Untuk itu, paket ekonomi ini diteruskan di seluruh instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, Presiden membeberkan, urusan yang berkaitan dengan HO (izin lingkungan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Dahulu jelasnya, proses pengurusanya satu per satu. “SIUP ngurusnya dulu, rampung baru TDP. Selesainya dulu bisa 3 hari bisa seminggu,” terangnya.

Namun sekarang ujar Presiden, hanya satu proses. Artinya,  sekali ngurus,  bisa satu hari selesai, baik itu  SIUP dan TDP. “Karena ini mau dihilangkan salah satu enggak bisa karena sudah amanat undang-undang. Pokoknya ngajukan, sekali proses dan selesai satu hari,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan.

Kemudian soal amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Bahkan ada lalu lintas dan  amdal lingkungan. “Ndak, satu saja sekarang amdal ya amdal sudah. Enggak ada amdal lingkungan, nanti ada amdal lalu lintas ada lagi. Nanti kalau ini diteruskan bisa muncul amdal yang lain. Amdal itu saya kira satu saja tapi mencangkup semuanya, digabung,” tegas Presiden.

Jadi, lanjut Presiden Jokowi, ada 10 kelompok dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII ini, yaitu:

Pertama, memulai usaha/starting businesses. Sebelumnya prosedur 13 prosedur, waktu 47 hari, biaya 6,8-7,8 juta menjadi ada 5 izin, SIUP, TDP, izin tempat usaha, izin gangguan. Yang tadinya 13 sekarang menjadi 7 prosedur, dari 47 hari menjadi 10 hari, biaya yang sebelumnya Rp6,8 juta–Rp 7,8 juta menjadi Rp 2,7 juta, dan dari 5 izin menjadi 3 saja. “Yang lainnya hapus pus pus,” kata Presiden Jokowi.

Yang kedua perizinan terkait pendirian bangunan, ada 17 prosedur diubah menjadi 14 prosedur, waktu 210 hari menjadi sekarang 52 hari, biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta, izin ada empat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), UKL, UPL, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), TDG (Tanda Daftar Gudang) dijadikan hanya 3; IMB, TDG, dan SLF.

Kemudian pendaftaran properti. Ada prosedur 5 prosedur menjadi 3 prosedur, waktu 25 hari menjadi 7 hari, biaya sebelumnya 10,8% dari nilai proprerti sekarang menjadi 8, 3% dari nilai property, atau nilai transaksi.

Yang keempat, mengenai pembayaran pajak. Pembayaran ini prosedurnya ada 54 kali pembayaran sekarang prosedurnya menjadi 10 kali pembayaran, sudah sistemnya sudah online.

Kelima mengenai akses perkreditan. Menurut Presiden Jokowi ini komplet sekali ini sampai satu buku karena menyangkut berapa kementerian, 20 kementerian/lembaga. Memang semuanya ini sudah dikerjakan selama 4 bulan siang malam sampai pagi tadi baru rampung.

Yang kelima akses perkreditan, yang sebelumnya ini belum terdapat biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP). Yang kedua sistem jaminan online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual. Sekarang telah diterbitkan usaha kepada dua biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP). Kemudian sistem jamin fidusia online bisa diakses oleh notaris dan pihak lain diluar notaris. Kemudian migrasi data dilakukan secara online untuk pulau jawa, ya.

Yang keenam, mengenai penegakkan kontrak. Menurut Presiden, penegakan kontrak yang sebelumnya penyelesaian gugatan sederhana belum diatur, waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Berdasarkan survei yang dulu untuk menyelesaikan perkara butuh waktu 471 hari, ini dari survei.

“Yang sekarang telah ada tata cara dan penyelesaian, telah ada tata cara penyelesaian sederhana, ada tata caranya. Kemudian jumlah prosedur, 8 prosedur menjadi 11 prosedur jika ada banding. Waktu penyelesaian 28 hari menjadi 38 hari jika ada banding. Ini dari 471 menjadi 28 hari,” jelas Presiden Jokowi.

Yang ketujuh berkaitan dengan penyambungan listrik. Menurut Presiden, ini hal-hal yang kelihatannya kecil-kecil namun kalau tidak didetailkan, lepas juga. Ia menyebutkan, penyambungan listrik ada 5 prosedur menjadi 4 prosedur, waktunya dulu 80 hari sekarang 25 hari, biaya SLO (Sertifikat Layak Operasi) Rp17,5 per VA menjadi Rp15 per VA. Biaya penyambungan sebelumnya Rp969 per VA menjadi Rp775 per VA. Uang jaminan langganan dalam bentuk tunai, ini sekarang dapat menggunakan garansi.

Yang kedelapan mengenai perdagangan lintas negara. Dulu sebelumnya offline sekarang menggunakan online modul untuk PED atau pemberitahuan ekspor barang dan PID pemberitahuan impor barang, dan sekarang ada batas waktu penumpukan barang di pelabuhan paling lama 3 hari. Diatur semaunya secara rinci.

Yang kesembilan mengenai penyelesaian perkara kepailitan. “Kita atur lebih simpel lagi, biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harga debitur. Kemudian berdasarkan survei, waktu  pemeriksaannya sebelumnya 730 hari, recovery cost-nya 30% yang sekarang baiknya sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang atau jika berakhir dengan perdamaian dan berdasarkan nilai pemberesan jika berakhir dengan pemberesan,” terang Presiden.

Yang kesepuluh, yang terakhir, perlindungan terhadap investor minoritas. Menurut Presiden, ini juga penting kalau tidak diatur menjadi sorotan juga. Ia menyebutkan, peraturan sudah ada namun kurang sosialisasi, yang sekarang peraturan sudah akan disosialisasikan lebih luas dan efektif.

Presiden meyakini, langkah-langkah dalam Paket Kebijakan XII ini akan mempermudah seluruh dunia usaha terutama usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memuali sebuah usaha

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ada Dugaan Tenaga Ahli DPR Main Proyek

JAKARTA-Badan Kehormatan DPR mendapat dukungan Pimpinan DPR guna menyelidik dugaan

Basuki Chek Penanganan Bencana Lampung Selatan

JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama