Prioritaskan Layanan, DPR Dukung Taspen Gabung ke BPJS Tenaga Kerja

Wednesday 19 Feb 2020, 4 : 56 pm
Komisi VI DPR I Nyoman Parta

JAKARTA-Kalangan DPR memberi isyarat mendukung penggabungan PT Taspen melebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaaan (BPJS TK) pada 2029. Alasannya karena memiliki program yang hampir sama, yakni jaminan hari tua terhadap para pensiunan.

“Kalaupun ada persoalan, ya mungkin tidak terlalu besar. Karena inikan marketnya hampir sama. Sasarannya itukan melayani para pensiunan,” kata anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta disela-sela rapat kerja dengan Dirut PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Taspen, PT Asabri, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menurut Nyoman, baik manajemen PT Taspen maupun BPJS Ketenagakerjaaan perlu mencari metode pengintegrasian agar menjadikan lembaga ini makin besar dan makin baik pelayanannya.

“Prioritasnya itu pelayanan yang semakin baik dan terjaminnya dana para pensiunan,” tambahnya.

Bahkan Legislator asal Bali ini optimis penggabungan Taspen ke dalam BPJS Ketenagakerjaan bakal terwujud. Karena pensiunan PNS berikut keluarganya ikut terjamin.

“Saya kira tidak perlu khawatir, adanya rumors soal penghapusan tunjangan anak, istri, beras dan THR bakal dihapus,” tambahnya.

Politisi PDIP ini berharap Kementerian BUMN serius menggarap penggabungan dua lembaga pensiun tersebut. Sehingga negara lebih mudah mengawasi dan mengelola soal jaminan hari tua pekerja dan pensiunan PNS.

“Semua program Taspen menjadi lebih lengkap jika digabung dengan program BPJS TK,” tegasnya.

Sebelumnya, ada keberatan dari sejumlah pensiunan Aparat Sipin Negara (ASN) terhadap penggabungan tersebut. Sehingga mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pensiunan ASN yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Mula Pospos, menyatakan keberatannya atas wacana pemerintah terkait peleburan dua perusahaan tersebut.

Bila akhirnya tuntutan mereka tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka harapan masa tua mereka selama ini berpangku pada Taspen pupus. Apalagi, tunjangan yang mereka dapatkan tiap bulannya mencapai Rp 4,5 juta.

“Kita rugi, cuma Rp 1,7 juta per bulan coba. Apa mau dipakai Rp 1,7 juta? Saya punya anak masih kuliah satu lagi,” ujar Mula di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sebelum semua program Taspen beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, para pemohon mengajukan ke MK untuk uji materi terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Para pemohon ini menggugat tiga pasal dalam UU tersebut yang dianggap rancu, yaitu Pasal 57 huruf F, Pasal 65 ayat 2, dan Pasal 66. Adapun dasar pertimbangan gugatan mereka terkait ketiga pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan sosial. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Nyanyi Bareng di Konser SLANK, Mensos Sisipkan Pesan Kebangsaan

MOJOKERTO-Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengaku senang dan antusias

Utang Luar Negeri Indonesia Tekendali Dengan Struktur Yang Sehat

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tumbuh