Problematika Penegakan Hukum Pilkada

Monday 25 Apr 2016, 11 : 38 am
by
karikatur dok faktawarna.com

Oleh: Benny Sabdo

Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak gelombang pertama telah dilalui pada 9 Desember 2015 lalu. Peristiwa ini adalah kali pertama Indonesia menyelenggarakan pilkada secara serentak. Ada 269 daerah, provinsi, kabupaten, dan kota yang akan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan pada hari yang sama. Tahun 2017 merupakan tahapan pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul era 1980-an. Pada pelaksanaan pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Dinamika kelembagaan pengawas pemilu masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap pengawas pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu, pada bagian kesekretariatanBawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Bawaslu memiliki kewenangan untuk  menangani sengketa pemilu.

Belajar dari pelaksanaan pilkada 2015 lalu, salah satu catatan paling krusial, yaitu perlu memperkuat kapasitas dalam bidang hukum bagi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Pada prinsipnya Panwaslu melakukan dua tugas utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam hal ini, titik tekan penulis pada penindakan. Dalam praktek marak pelanggaran terjadi selama masa kampanye, baik pelanggaran bersifat administrasi maupun pidana. Salah satu prasyarat penting anggota Bawaslu dan Panwaslu adalah memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu dan pengawasan pemilu.

Penjelasan Pasal 85 huruf e UU No. 15 Tahun 2011, menjelaskan bahwa anggota Bawaslu dan Panwaslu harus memiliki pengetahuan tentang penegakan hukum. Kewenangan sengketa pencalonan dalam pilkada diberikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. Hal ini sudah baik meski harus dibarengi dengan pemahaman hukum yang baik. Problem selanjutnya masa kerja Panwaslu Kabupaten/Kota bersifat sementara. Semestinya kedudukan Panwaslu Kabupaten/Kota secara kelembagaan bersifat mandiri dan tetap dengan masa kerja lima tahun seperti Bawaslu Propinsi.

Menurut Sekretaris DKPP DR Osbin Samosir, kesemrawutan penyelenggaraan pilkada serentak kemarin mengundang begitu banyak protes dari para peserta pilkada. Sejumlah besar Panwaslu Kabupaten/Kota diduga tidak cakap dalam bersidang dan tidak adil dalam memberi putusan sengketa. Tidak terpenuhinya kemampuan menjadi pengadil yang mumpuni, kinerja Panwaslu mengakibatkan kekacauan pilkada.

Permasalahan ini tidak dapat ditoleransi lagi dalam pilkada 2017. Buruknya kinerja Panwaslu yang lalu karena mereka tidak didesain untuk menjadi ahli sebagai hakim dalam bersidang. Untuk tahapan seleksi Panwaslu tahun 2017 sudah seharusnya Bawaslu melaui panitia tim seleksi mempersiapkan para pihak yang berperan sebagai Panwaslu. Dan untuk menjadi cakap sebagai hakim, diperlukan tahunan pendidikan dan pengalaman, seperti para hakim tata usaha negara. Karena itu, untuk kepentingan praktis sudah seharusnya dalam masing-masing Kabupaten/Kota komposisinya harus ada sarjana hukum yang paham tentang hukum pemilu.

Penulis adalah Peneliti Respublica Political Institute (RPI) Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pers Bisa Dorong Kinerja DPR

JAKARTA-DPR berharap ke depan kerjasama antara DPR RI dengan pers

Banser Tergerak Mengambil Sikap Tegas

JAKARTA-Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendesak negara tidak boleh kalah terhadap