SERANG-Kementrian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan untuk melindungi konsumen dalam pengawasan post-market yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang. Total nilai ekonomis produk yang dimusnahkan diperkirakan lebih dari Rp2,7miliar dengan total lebih dari seribu item dan 980 ribu buah produk. Hal ini membuktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan aturan memerangi produk yang melanggar masyarakat dan Negara Indonesia. “Produk-produk ilegal yang dimusnahkan kali ini terdiri dari obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai POM di Serang tahun 2012-2013,” ujar Mendag, Gita Wirjawan di Serang, Kamis (23/5).
Menurut Mendag, terjaringnya produk-produk tersebut merupakan hasil kinerja nyata BPOM dalam mencegah dan membatasi peredaran obat dan makanan yang tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat. “Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu memberikan dukungan penuh agar BPOM dapat terus meningkatkan kinerjanya,” imbuhnya.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan onsumen bertugas mengoordinasikan pelaksanaan perlindungan konsumen bersama dengan Badan POM, Kementerian Pertanian, serta Ditjen Bea dan Cukai dan berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999. Kemendag juga bertugas mengawasi produk non pangan, sementara BPOM mengawasi produk obat dan pangan olahan, sedangkan Kementerian Pertanian
bergerak di sektor pangan segar, dan Ditjen Bea dan Cukai bertindak di garda depan sebagai penghalang masuknya produk impor yang tidak sesuai ketentuan.
Sinergi yang telah terwujud di antara keempat institusi pemerintah tersebut juga didukung oleh seluruh Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepolisian yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). “Tim inilah yang berjuang mewujudkan pasar Indonesia yang bebas dari produk yang tidak memenuhi ketentuan yang pada akhirnya dapat mewujudkan perlindungan konsumen secara berkesinambungan,” jelas dia.