Program ‘Wisata Halal’ di Labuan Bajo Infiltrasi Radikalisme di NTT

Tuesday 7 May 2019, 11 : 25 am
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Salestinus

Program Wisata Halal yang dicoba diterapkan oleh Direktur Utama Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo-Floes (BOPLBF), Shana Fatina di Manggarai Barat, tidak hanya berpotensi memecah belah kerukunan hidup umat beragama di NTT, tetapi juga program ini jelas bertolak belakang dengan program Wisata Budaya yang sedang dikembangkan oleh Pemprov NTT sebagai destinasi wisatawan dunia.

Publik NTT mulai meragukan itikad baik Shana Fatina karena mencoba menerapkan Wisata Halal di Labuan Bajo, di luar program Wisata Budaya yang sedang dikembangkan oleh Pemprov NTT dan bertolak belakang dengan realitas sosial budaya masyarakat NTT.

Shana Fatina seharusnya tahu isi UU No.10 Tahun 2009, Tentang Keparawisataan sebagai hukum positif dan paham tentang Konstitusi 1945. Itikad Shana Fatina untuk menerapkan program Wisata Halal dimaksud, diduga tidak hanya sekedar bermaksud menarik wisatawan Muslim ke NTT, akan tetapi dibalik itu Shana Fatina patut diduga memiliki agenda khusus yaitu membuka ruang bagi penyebaran dan infiltrasi Radikalisme dan Intoleransi di NTT dengan kemasan Wisata Halal.

Padahal Shana Fatina tahu bahwa Kabupaten Manggarai Barat itu adanya di NTT, yang kultur, struktur dan realitas sosial masyarakatnya 100% NTT dan 100% Indonesia. 

Infiltrasi Radikalisme

Shana Fatina paham betul bahwa berkembangnya Radikalisme dan Intoleransi sudah sedemikian sistemik hingga pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan, karena sudah masuk ke berbagai institusi negara dan sektor-sektor BUMN, termasuk sektor Pariwisata.

Program Wisata Halal Shana Fatina mengingatkan kita pada himbauan Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius kepada 181 pejabat BUMN se Indonesia di Lembang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu, agar seluruh jajaran BUMN mengidentifikasi benih-benih radikalisme di dalam lingkungannya dan meningkatkan kewaspadaan karena tidak kurang 2 (dua) juta karyawan BUMN berpotensi terinfiltrasi atau terpapar Radikalisme. 

Kehendak Shana Fatina yang mencoba menerapkan program Wisata Halal di Labuan Bajo, bagi publik di NTT ibarat petir di siang bolong. Ini adalah langkah yang sangat tidak masuk diakal sehat publik, karena melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan melanggar UU Kepariwisataan yang mengharuskan penentuan wilayah pariwisata yang strategis atau super strategis tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, lingkungan alam sekitranya (ekowisata) dan sejalan dengan agama masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penilaian Kinerja Menteri Harus Obyektif

JAKARTA-Wacana reshuffle kabinte terus menggema. Namun kalangan DPR mengingatkan penilaian

DPR Dorong Kemudahan Standardisasi Produk UMKM

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong Badan Standarisasi