Diharapkan juga, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dapat mendorong pertumbuhan industri nasional termasuk industri obat tradisional baik skala besar maupun skala kecil dan menengah. “Undang-Undang tersebut mengamanatkan peraturan turunan berupa 16 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Presiden, dan 12 Peraturan Menteri Perindustrian,” tegas Menperin. Dalam rangka penguatan industri nasional dan mengakomodasi penyusunan peraturan turunan tersebut, diperlukan adanya partisipasi aktif dunia usaha termasuk industri obat tradisional.
Menperin menegaskan, dalam rangka menghadapi pemberlakuan ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN/AEC) pada tahun 2015, industri obat tradisional juga harus dapat bersaing dengan produk impor yang memasuki pasar domestik. Oleh karena itu, Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif agar dunia usaha tetap bergairah melakukan investasinya di Indonesia, serta memiliki daya saing yang tinggi dan industri obat tradisional menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Selain itu, Pemerintah juga menyadari bahwa pembinaan industri obat tradisional dan herbal merupakan kerjasama lintas sektoral yang saling terintegrasi. Dalam pembinaan obat tradisional dan herbal, selain pemenuhan terhadap regulasi dari sisi kesehatan, juga diperlukan fasilitasi atau pembinaan untuk menjamin standar dan kualitas produk.