Pusat Perbelanjaan di Tangsel Disesaki Pengunjung, Perpanjangan PSBB Sia-sia

Sunday 3 May 2020, 12 : 23 pm
by
Ilustrasi

TANGERANG-Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Tangerang Selatan (Tangsel), nampaknya hanya akan menjadi sia-sia.

Pusat-pusat keramaian di Tangsel, masih saja disesaki warga, Minggu (3/5/2020).

Alih-alih warga menjadi semakin taat dan patuh dengan anjuran di rumah saja, warga malah tetap beraktifitas dan seperti tidak ada pembatasan yang diterapkan di zona merah penyebaran Covid-19 di kota ini.

M. Nuh, warga Serpong, menjelaskan, kondisi pasar Serpong yang tetap riuh di masa perpanjangan PSBB di Tangerang Selatan.

Dia berdalih, aturan hanya sekedar aturan yang tidak bisa membuat hajat sandang, pangannya terpenuhi.

“Begini saja (kondisi ramai) dari kemarin-kemarin, paling hanya sehari dua hari waktu awal mau ada PSBB, itu sedikit sepi,” ucapnya yang bekerja di area pasar Serpong.

Dia menerangkan, berdiam diri di rumah atau tetap keluar rumah, adalah pilihan. Namun, bagi pekerja harian sepertinya, tak mungkin berlama-lama di rumah, tanpa ada kepastian pendapatan.

“Kalau saya engga keluar bagaimana. Mau ada bansos juga berapa sih?, buat anak sekolah beli paket internet saja habis,” ucapnya.

Terpantau, Pasar Serpong, Tangerang Selatan, masih dipadati pembeli yang berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal itu, juga terlihat dari sesaknya kendaraan roda dua yang terparkir sampai di luar area parkir pasar, hingga memakan badan jalan. 

Diikuti, jejeran angkutan kota dan kendaraan pribadi roda empat, yang seenaknya memarkirkan kendaraan tanpa memikirkan keruwetan dan kepadatan lalu lintas.

“Kalau engga macet, ya bukan Pasar Serpong,” imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Pemeintah Kota Tangerang Selatan, menetapkan masa perpanjangan PSBB, berdasarkan Keputusan Walikota nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid -19.

“Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB Sabtu (2/5/2020). Sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB,” ucap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam keterangan tertulisnya, Sabtu kemarin.

Dengan perpanjangan penetapan masa PSBB ini, diharapkan muncul kepatuhan dan ketaatan masyarakat Tangsel, untuk mengkarantina diri di rumah, sehingga wabah Corona bisa selesai di Tangsel.

“Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat, sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid -19 Di Tangsel,” ucapnya. 

Menurut Airin, jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan sanksi akan dipertegas dan diberikan oleh Pemkot Tangsel, bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang. 

“Saya berharap betul kita semua disiplin, dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan- perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” ucap dia. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah Minta Bawaslu Profesional

SURABAYA-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jatim PDI Perjuangan, Said Abdullah  meminta

Jokowi: Prospek Warung Kopi Indonesia Besar Sekali

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, bahwa prospek warung kopi Indonesia,