BUKITTINGGI-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah kewenangan DPR terkait pembahasan UU APBN sebagai langkah maju dan bukan memperumit DPR.
“Sebaliknya malah akan mempermudah atau mempercepat proses legislasi,” kata Guru Besar Universitas Andalas Padang, Sadli Isra di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Sabtu, (24/5/2014).
Menurut Saldi, malah putusan MK yang mengembalikan kewenangan DPD RI dalam membahas dan menyetujui UU justru akan mempercepat proses legislasi di DPR RI sendiri.
“Keberatan pimpinan DPR RI terhadap putusan MK yang mengembalikan kewenangan DPD RI itu, yang dianggap akan mempersulit dan berbelit-nya proses legislasi justru salah,” ujarnya
Lebih jauh kata Saldi, sebab putusan MK tersebut memaksa untuk mengubah paradigma DPR RI dalam membuat, merubah atau merevisi UU.
“Apalagi, sebelumnya pembahasan UU itu tidak sesuai dengan konstitusi. Karena itulah produk UU DPR rendah selama ini,” ucapnya
Rumitnya pembahasan di DPR, kata Saldi, karena masih harus melibatkan 9 fraksi DPR RI.
“Harusnya cukup antara DPR dengan presiden, dan DPD RI. Jadi, pembahasan UU itu harus selesai dulu di internal DPR (fraksi-fraksi), sebelum dibahas dengan presiden dan DPD RI,” paparnya
Dikatakan Saldi, begitulah sebenarnya pembahasan yang sesuai aturan.
“Itulah tripatrit. Sehingga, kalau masalah internal fraksi itu selesai, maka tak akan ada pertentangan antara DPR dengan presiden, juga dengan DPD RI,” ujarnya.
Ketua DPD RI Irman Gusman sendiri menyatakan DPR RI belum siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPD RI tersebut. (ek)