JAKARTA – Pemerintah secara resmi menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, di Ruang Nusantara Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8).
Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, anggaran belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN tahun 2016 diarahkan untuk membiaya 8 kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun RAPBN 2016 yang diajukan oleh Presiden Jokowi itu menggunakan asumsi makro:
Pertama:Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5%;
Kedua,Laju inflasi 4,7%;
Ketiga, Nilai tukar rupiah Rp 13.400/dollar AS;
Keempat, Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5%;
dan Kelima, Harga minyak mentah Indonesia 60 dollar AS/barrel; dan kapasitas produksi minyak dan gas bumi selama tahun 2016 diperkirakan mencapai 1,985 juta barel setara minyak per hari.
Presiden Joko Widodo menyebut asumsi makro tersebut sudah disusun sesuai kondisi perekonomian yang realistis sehingga mendorong kepercayaan pasar yang lebih tinggi.
Dalam RAPBN 2016, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 1.848,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.565,8 triliun, naik 5,1 persen dari target APBNP tahun 2015.
“Dengan penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto tahun 2016 mencapai 13,25 persen,” kata Presiden Jokowi.
Adapun dari sisi belanja,, pemerintah melakukan peningkatan ruang fiskal yang ditempuh melalui efisiensi subsidi, efisiensi belanja operasional, dan pengendalian belanja yang wajib dialokasikan.
Selain itu, pemerintah juga melalui peningkatan belanja produktif yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur serta ketahanan pangan dan energi guna meningkatkan daya saing dan kapasitas perekonomian nasional.
Komentari tentang post ini