RCEP Justru Memperburuk Krisis Kesehatan dan Ekonomi di Tengah Pandemi

Thursday 11 Jun 2020, 10 : 21 pm
by
IGJ
Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan ekonomi melakukan aksi penolakan terhadap perjanjian RCEP yang sedang dirundingkan oleh Indonesia.

JAKARTA-Wabah Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 7 juta orang, dan menyebabkan kematian lebih dari 400 ribu jiwa di seluruh dunia.

Pandemi ini telah menyebabkan krisis kesehatan, bahkan krisis ekonomi dan pangan akibat langkah-langkah preventif yang dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya kasus ini di berbagai negara, seperti lockdown atau karantina wilayah.

Tidak terkecuali Indonesia, dimana jumlah yang terinfeksi sudah mencapai lebih dari 35 ribu orang.

Jumlah penderita positif COVID-19 akan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah tes usap (swab test) yang dilakukan.

Di tengah pandemi yang terus berlangsung serta protokol kesehatan yang menyertainya, perundingan perdagangan untuk menyelesaikan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) terus berlangsung.

Pada 20 hingga 24 April 2020, RCEP melangsungkan pertemuan TNC (Trade negotiating Committee) yang diikuti oleh 15 negara, yaitu ASEAN, Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru dan China.
Demikian juga, direncanakan pada 10 dan 11 Juni 2020, RCEP kembali mengadakan pertemuan TNC secara virtual.

Indonesia Aids Coalition (IAC) berpendapat saat krisis kesehatan dan ekonomi di berbagai wilayah dunia dan di Indonesia, langkah-langkah tepat untuk melindungi rakyat dari pandemi dan memastikan layanan kesehatan yang terjangkau dan memadai bagi semua sekaligus menjamin perlindungan keselamatan petugas kesehatan hendaknya menjadi prioritas.

Dengan pasien yang bertambah, tidak hanya rumah sakit yang kewalahan karena pasien-pasien baru, tetapi juga layanan kesehatan untuk pasien yang sudah ada, dan pasien dengan penyakit menahun akan terganggu.

Misalnya layanan cuci darah, pengobatan HIV, bahkan orang mau melahirkan.

Bagi pasien ini juga menjadi beban tambahan, untuk pembayaran rapid tes, pembelian alat pelindung diri, di tengah pendapatan masyarakat yang menurun.

RCEP merundingkan perjanjian perdagangan yang komprehensif, mencakup liberalisasi perdagangan barang, pembukaan sector-sektor jasa, liberalisasi investasi dan penguatan hak kekayaan intelektual.

“Kami kecewa pemerintah tetap berupaya menyelesaikan perundingan RCEP di tengah pandemik Covid-19. Dengan adanya pandemic, justru pemerintah seharusnya melakukan penilaian (assessment) menyeluruh atas draf teks perjanjian RCEP, dan melihat kembali pasal-pasal yang berpotensi menghambat penanganan pandemik dan pemulihan ekonomi,” kata Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ISKA: 2015, Tahun Sulit Bagi Pemerintah

JAKARTA-Ketum Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), Muliawan Margadana

Dituding Punya Kepentingan, Hakim PN Surabaya Bantah Yusril Ihza Mahendra

SURABAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah keras tudingan penasehat hukum