Realisasi Penerimaan Pajak Baru Capai Rp 377,028 Triliun

Thursday 4 Jun 2015, 8 : 49 pm
by

JAKARTA- Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Mei 2015 mencapai Rp 377,028 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 29,13% dari target penerimaan pajak yang ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun. “ Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya,” demikian keterangan tertulis Ditjen Pajak di Jakarta, Kamis (4/6).

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan 10,59% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 31 Mei 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 215,730 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,59% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 195,073 triliun.

Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Non Migas lainnya yakni 114,88%, atau sebesar Rp 42,42 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 19,74 triliun.

Pertumbuhan signifikan berikutnya dicatat oleh PPh Pasal 26 yakni 23,14%, atau sebesar Rp 15,058 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 12,229 triliun. Sebagaimana diketahui bersama, PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri. Kepatuhan wajib pajak Luar Negeri dalam membayar pajak diharapkan dapat diikuti oleh wajib pajak Dalam Negeri.

Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,48%, atau sebesar Rp 38,252 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 31,488 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 15,68%, atau sebesar Rp 3,074 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,658 triliun. Selanjutnya, PPh Pasal 25/29 Badan mencatatkan pertumbuhan 11,17%, atau sebesar Rp 82,772 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 74,454 triliun. Menarik untuk dicermati bahwa kepatuhan wajib pajak Dalam Negeri, berupa orang pribadi maupun badan dalam membayar pajak mulai meningkat seiring dengan diberlakukannya kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015.

Seiring dengan meningkatnya penyerapan anggaran belanja Pemerintah, pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan PPh Pasal 23 sebesar 10,05% atau sebesar Rp 10,839 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 9,849 triliun. Penyerapan anggaran belanja Pemerintah yang tinggi tersebut merupakan kabar baik di tengah lesunya perekonomian dunia dan nasional.

Pertumbuhan di bawah 2 (dua) digit tercatat dari PPh Pasal 21 yakni 9,10%, atau sebesar Rp 46,257 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 42,398 triliun. Keseluruhan pertumbuhan penerimaan PPh tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak, ditengah lesunya perekonomian dunia dan nasional.

Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 12,28% atau sebesar Rp 17,172 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 19,575 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 5,84% atau sebesar Rp 2,259 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,399 triliun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 10,72% atau sebesar Rp 53,668 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 60,116 triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 28,38% atau sebesar Rp 1,868 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,609 triliun.

Perlambatan ekonomi juga memicu penurunan konsumsi dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan penerimaan PPN Dalam Negeri 1,93% atau sebesar Rp 82,217 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 83,834 triliun. Penurunan ini juga terjadi atas konsumsi atas barang mewah yang berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 8,53% atau sebesar Rp 3,774 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,126 triliun.

Ditengah berbagai penurunan PPN dan PPnBM, kabar baik dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yang mengalami pertumbuhan sebesar 1,38% atau sebesar Rp 80,62 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 79,53 miliar.

Hingga pertengahan kuartal II tahun 2015 ini, kondisi ekonomi di sektor migas masih diwarnai dengan turunnya lifting minyak bumi. Kondisi ini diharapkan tidak berlangsung terlalu lama, karena Pemerintah sangat berharap beroperasinya Blok Cepu dapat menutup defisit target lifting minyak bumi selama ini. Meski harga minyak bumi naik diikuti dengan keuntungan selisih kurs yang cukup signifikan, namun penurunan lifting minyak bumi masih sangat berpengaruh terhadap realisasi PPh Migas. Hal ini terbukti dari penurunan pertumbuhan PPh Migas 54,24% atau sebesar Rp 17,201 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 37,588 triliun.

Yang perlu dicermati adalah, penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2015 jauh berkurang sebesar 43,35% atau sebesar Rp 49,534 triliun dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp 87,446 triliun.

Penurunan pertumbuhan yang besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 50,23% atau sebesar Rp 449,91 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 904,00 miliar. Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.

Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 4,81% atau sebesar Rp 2,019 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,139 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BBKP Rencanakan Rights Issue Maksimal 35,2 Miliar Saham

JAKARTA-PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) berencana melakukan Penawaran Umum

Lindungi Petani Tembakau Lewat RUU

JAKARTA-Tak bisa dipungkiri, meski masalah tembakau dari aspek kesehatan mengganggu.