Regulasi Patokan Penjualan Mineral Kembali Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga

Saturday 25 Apr 2020, 12 : 03 am
by
ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara guna menciptakan tata niaga penjualan mineral dan batubara yang adil dan kompetitif, serta dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Dalam Permen ESDM ini diatur kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

Segala ketentuan dan peraturan yang tertuang di dalam Permen ini mulai berlaku tiga puluh hari sejak diundangkan.

“Melalui Permen ini, kami ingin mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik serta memastikan penjualan bijih nikel bisa sesuai dengan harga pasar, sehingga pemilik IUP Operasi Produksi, khususnya nikel, terlindungi harga jualnya”, ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

HPM Logam sendiri merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; serta acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri setiap bulannya.

Dalam hal terdapat perbedaan periode kutipan Harga Mineral Logam Acuan pada perhitungan HPM Logam dengan periode kutipan transaksi, penalti atas mineral pengotor (impurities), atau bonus atas mineral tertentu, untuk penjualan bijih nikel dilakukan dengan ketentuan:

1. apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities), penjualan dapat dilakukan dibawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3% (tiga persen); atau

2. apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM Logam.

“Penetapan HPM Logam ini didasarkan pada formula yang terdiri dari nilai/kadar Mineral Logam; konstanta; HMA; corrective factor; biaya treatment cost dan refining charges; dan/atau payable metal yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan akan kami tinjau secara berkala setiap 6 bulan sekali. Atau dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan,” jelas Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said: Saya Akan Hiasi Jawa Timur dengan Sholawat

NGANJUK-Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Said Abdullah berjanji akan menjadikan

OJK Giatkan Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggiatkan kampanye Aku Cinta Keuangan