Regulasi Pertambangan Harus Diperbaiki Guna Cegah Kartel Perdagangan Nikel

Saturday 16 Nov 2019, 9 : 39 pm
by
Pajak
Anggota DPR RI yang juga Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

JAKARTA-Dugaan praktek kartel perdagangan nikel domestik oleh pabrik smelter yang telah beroperasi di Indonesia kian meresahkan pengusaha disektor pertambangan nasional. Selain merugikan pemiliik Ijin Usaha Pertambangan (IUP), praktek persaingan usaha tidak sehat itu juga membuat Negara kehilangan pendapatan hingga puluhan triliun setiap tahunnya.

“Saya kira, perlu ada Tata Niaga Nikel untuk melindungi penambang nikel dari praktek kartel perdagangan nikel domestik. Kartel ini sebuah kejahatan koorporasi yang merugikan Negara dan ada unsur tindak pidana korupsinya,” jelas Anggota DPR RI, MH Said Abdullah di Jakarta, Sabtu (16/11).

Karena itu, jelas Said praktek kartel ini harus diamputasi. Sebab, praktek bisnis tidak sehat seperti ini merusak iklim usaha di Indonesia yang pada gilirannya akan menurunkan daya saing sektor pertambangan di Indonesia.
Dampaknya pun, sektor pertambangan Indonesia akan semakin tertinggal jauh dari negara lain.

“Kartel ini bukan hanya merusak harga bahkan menurunkan kualitas nikel para penambang kecil dengan cara tidak mengalui hasil laboratorium surveyor yang ditunjuk Kementerian ESDM dan melakukan uji lab sendiri,” terangnya.

Salah satu model memangkas mata rantai kartel jelas Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian ini dengan cara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Indonesia, termasuk mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 karena menimbulkan ketidakpastian berusaha.

Hal ini penting agar dalam penyusunan peraturan pemerintah akan sempurna sehingga dapat dijalankan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. “Intinya kekayaan alam Indonesia yang sangat potensial ini harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya,” jelasnya.

Politisi Senior PDIP ini melihat bisnis perdagangan nikel saat ini tidak sehat. Indikasinya, banyak yang membeli harga nikel di bawah Harga Patokan Mineral (HPM). Hal ini jelas melangggaran aturan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Untuk itu, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan nikel yang membeli harga nikel di bawah harga patokan.

“Pemerintah juga harus turun langsung ke lapangan, jangan melihat masalah tambang nikel di daerah dari menara dan gedung bertingkat di Jakarta,” pintanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sariguna Primatirta Resmi Kuasai 80% Saham Sentralsari Primasentosa

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sentralsari Primasentosa

Insinyur Indonesia Siap Garap Proyek Infrastruktur ASEAN

JAKARTA-Presiden Joko Widodo membuka secara resmi Konferensi ke-37 Organisasi Insinyur