Regulasi Pertambangan Harus Diperbaiki Guna Cegah Kartel Perdagangan Nikel

Saturday 16 Nov 2019, 9 : 39 pm
by
Pajak
Anggota DPR RI yang juga Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Akibatnya, mereka mematok harga sesuka mereka. Padahal, ada HPM yang sudah ditetapkan Dirjen Minerba dan mengikuti harga pasar London Stock Metal.

Jika mengikuti harga HPM, harga nikel seharusnya mencapai US$32/metric ton, tetapi pabrik-pabrik smelter hanya membeli biji nikel dari pengusaha jauh di bawah harga sekitar US$15-US$20/metric ton”.

“Harga transakai jauh lebih rendah atau tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan. Mengingat harga jual rendah maka nilai obyek pajak juga rendah yang masuk ke negara (negara dirugikan),” tuturnya.
Pemerintah telah menganulir kebijakan relaksasi impor biji nikel dari sebelumnya sampai 31 Desember 2022 menjadi hanya 31 Desember 2019.

Percepatan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua Permen ESDM No 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perubahan kedua Permen ESDM tersebut dengan penambahan pasal 62 A yang memuat ketentuan tentang ekspor bijih nikel kadar dibawah 1,7%, rekomendasi ekspor yang diberikan kepada pemegang IUP operasi produksi sebelum regulasi baru ini ditetapkan berlaku sampai 31 Desember 2019.

Kedua, rekomendasi ekspor yang diberikan setelah revisi permen ini diberikan hanya sampai 31 Desember 2019.

Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) melaporkan dugaan kartel harga nikel yang dilakukan dua smelter besar yang beroperasi di dalam negeri dan menyerap nikel hingga 60%, sehingga mereka menguasai harga lokal.

“Dua Perusahaan (smelter besar tersebut) menjadi barometer bagi smelter-smelter kecil mengikuti harganya. Mereka menyerap lebih dari 60% demand dan mayoritas, makanya menguasai harga. Jadi Smelter lain mau nggak mau ikut (harga) mereka,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BBK Bukan “Produk Penting”, Bisa Ikut Harga Pasar

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan,

Surplus Neraca Perdagangan Mencapai USD 1,22 Miliar

JAKARTA-Surplus neraca perdagangan Indonesia meningkat pada bulan September 2016 didukung