REI Bentuk Satgas Percepat Sertifikasi

Thursday 21 Feb 2013, 2 : 42 pm
by

JAKARTA-Real Estate Indonesia (REI)  membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pelayanan setifikat tanah. Pasalnya, proses sertifikasi masih membutuhkan waktu yang terlalu lama sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat. “Kami telah meminta bantuan audiensi kepaa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Menteri Perindustrian M.S Hidayat yang juga sebagai Dewan Kehormatan REI. Pokoknya kami ingin berusaha membantu masyrakat berpenghasilan bawah untuk mendapatkan rumah murah,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pertahanan REI, F.X Teguh Kinarto di Jakarta, Kamis (21/2). 
Tak hanya membentuk Satgas, pihaknya juga meminta agar mempermudah, menyederhanakan dan mempercepat pemberian sertifikat tanah untuk rumah murah harga dibawah Rp100 juta. Pemberian sertifikat rumah murah, menurut Teguh, membutuhkan waktu yang lama sehingga merugikan masyarakat. “Saat ini, untuk mendapatkan sertifikat rumah murah butuh waktu 2 bulan sampai dengan 2 tahun,” ujarnya.

Beberapa daerah, lanjut Teguh, masih memungut biaya yang tinggi dalam pembuatan sertifikat rumah murah. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang ingi mempunyai rumah. “Masih ada beberapa daerah yang memungut bayaran dalam proses pembuatan sertifikat. Yang paling penting, pemerintah mempunyai political will untuk memprioritaskan pengembang kecil membangun rumah dibawah harga Rp100 juta,” paparnya. 

Teguh juga menuturkan, bahwa pengurusan sertifikasi yang memakan waktu lama itu akan membuat biaya produksi meningkat karena bunga kredit perumahan dari bank juga terus bergulir. Pengembang juga tidak bisa memberikan kredit pemilikan rumah karena landasan hukum yang memayungi pembangunan tidak ada. “Karena kalau sertifikat ini lama, ada cost tambahan padahal realisasi juga belum dilaksanakan. Pengembang tidak bisa memberikan KPR tanpa ada landasan yang jelas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peringati HUT Pertama, MIND ID Berikan Santunan 6 Panti Asuhan

JAKARTA – BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia

Tax Amnesty, Menghukum Wajib Pajak Yang Taat

Oleh: Salamuddin Daeng Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang