Rekonsiliasi Gerindra dan Kasus Rizieq Shihab

Wednesday 10 Jul 2019, 6 : 05 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Oleh: C. Suhadi, SH, MH

Baru-baru ini, ada tawaran menarik yang di gagas Partai Gerindra. Tawaran itu soal rekonsiliasi. Namun, rekonsiliasi dengan syarat. Syaratnya adalah apabila pemerintahan Joko Widodo dan Kiai Ma’aruf Amien mau rekonsiliasi dengan Pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno maka selain dapat jatah kursi menteri juga pemerintah harus memulangkan Habieb Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia.

Dilihat dari semangatnya bagus karena ada nilai kepedulian kepada sisi kemanusian. Cuma yang menjadi pertanyaan saya kepada Gerindra, memang HRS itu di usir dari Indonesia hingga sekarang pemerintahan Jokowi harus memulangkannya ke Indonesia atau HRS sedang terdampar di Arab. Kan tidak itu masalahnya. Sehingga sangat tidak tepat kalau ada istilah pemerintah harus memulangkan seorang HRS ke Indonesia.

Dari sisi hukum kepergian HRS ke Arab, bukan karena alasan alasan politik tapi murni masalah seorang HRS pribadi dengan masalah hukum yang menjeratnya.

Karena sebelum keberangkatannya ke Arab, HRS telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Polda Bandung berkaitan dengan Laporan Polisi (LP), Sukmawati Soekarno dan TSK di Polda Metero masalah chat porno dengan seorang perempuan berinisial F.

Jadi atas alasan alasan itu saya meminta kepada pemerintah untuk tidak melayani permintaan Gerindra yang sangat tidak berdasar. Sebab kalau dikabulkan berarti benar HRS itu diusir oleh negara dan karenanya atas nama kepentingan diplomatik Gerindra meminta itu. Kacau!

Kalimat -memulangkan – bukan kalimat biasa manakala hal itu dikaitkan dengan status seseorang yang sedang berada diluar negeri. Memulangkan artinya negera terlibat dalam pemulangan itu. Biasanya kata memulangkan selalu dikonotasikan kedudukan seseorang itu ada hubungan hukum yang jelas antara orang yang berada diluar negeri dengan pemerintah.

Hubungan itu bisa terjadi dua arus, karena kaitan hubungan diplomatik atau hubungan kerja berkaitan TKI dan TKW. Nah, hubungan diplomatik maka negara akan menempatkan duta besarnya disuatu negara tertentu, juga masalah TKI dan TKW negara/pemerintah cq Kementrian Tenaga Kerja mempunyai hubungan kerja sama dengan negara lain dalam kaitanan pengiriman tenaga kerja.

Apabila keduanya ada masalah diluar negeri baik dalam masalah diplomatik maupun ketenagakerjaan apabila dipandang perlu pemerintah akan memulangkan Dutabesar maupun Para Pejuang Devisa ( TKI/TKW ). Dan biasanya karena terdapat hubungan hukum dari GtG maka proses kepulangan harus melibatkan kementrian masing masing.

Berkaitan Rizieq apakah masuk dalam skema kerja seperti itu, tentu tidak. Sebab HRS meninggalkan Indonesia bukan karena negara mengutusnya ke Arab, tapi semua karena kemauannya dalam rangka menghindari proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lempar Isu ‘Dijegal’, TPDI: Partai Demokrat Bakalan Tidak Mendapat Kawan Koalisi

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengeritik keras pernyataan Ketua Dewan

SMRA Kembali Raup Pendapatan Bersih di Atas Rp5 Triliun

JAKARTA-Pada tahun lalu, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) kembali berhasil