Rekonsiliasi Gerindra dan Kasus Rizieq Shihab

Wednesday 10 Jul 2019, 6 : 05 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Dengan demikian secara aturan HRS dalam kepergiannya pasti menggunakan dokumen pribadi dan tidak ada huhungan dengan pemerintah baik urusan diplomasi maupun ketegakerjaan, sehingga secara hukum HRS dapat pulang kapan saja. Karena dia orang bebas baik dalam kepergian maupun kepulangannya.

Sehingga atas dasar itu negara/ pemerintah tidak boleh hadir dalam proses kepulangan apabila yang bersangkutan hendak pulang ke Indonesia. Karena dia bukan siapa siapa buat Negara.

Dan dia juga bukan pahlawan yang harus kita beri karangan bunga bila tiba di Indonesia. Karena dia tidak lebih dari rakyat biasa yang sudah lama lari dari pelaminan polda. Dan biarkan acara penyambutan dilaksanakan oleh Polda Metro dengan jajaran penyidiknya, karena itu apabila dia kembali ke Indonesia konsekwensi HRS harus menghadapi proses hukum yang sudah lama menantinya.

Karena Perkara HRS di Polda Metro dalam kasus chat porno sudah masuk sebagai TSK. Juga terhadap kasus kasus lainnya, harus di hadapi oleh seorang HRS. Ingat negara tidak boleh lemah dalam menyikapi penuntasan kasus HRS.

Penulis adalah Ketua Umum Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) dan juga Pengurus Peradi di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mayoritas Infrastruktur Mudik Jawa-Sumatera Telah Siap

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kesiapan jalur

Tingkatkan Investasi Asing, BKPM dan Bank DBS Indonesia Teken MoU Secara Daring

JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama dengan