Relevansi Negara Hukum dan Kesejahteraan

Tuesday 7 Jun 2016, 8 : 02 pm
by
Peneliti Respublica Political Institute (RPI) dan Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Benny Sabdo

Oleh: Benny Sabdo

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Secara umum dikenal adanya dua model proses pembentukan bangsa-negara.

Pertama, model ortodoks yang bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu negara tersendiri.

Kedua, model mutakhir yang berawal dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduknya merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa dan ras.

Ajaran negara kesejahteraan yang mengandung esensi bahwa negara atau pemerintah memikul tanggung jawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum.

Ajaran ini adalah perkembangan dari ajaran negara berdasarkan atas hukum, yaitu ajaran negara hukum materiil.

Dengan demikian, pelaksanaan negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari prinsip negara berdasarkan atas hukum.

Keikutsertaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum harus tetap berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak-hak pribadi.

Dalam konsep negara kesejahteraan/welfare state (Kranenburg dan Keynes), yaitu negara yang pemerintahannya menjalin terselenggaranya kesejahteraan rakyatnya, negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu saja, melainkan seluruh rakyat.

Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum. Sebuah negara sebaiknya berdasar atas hukum di dalam segala hal ihwalnya, sudah didambakan semenjak Plato dengan “Nomoinya”, Immanuel Kant dengan Negara Hukum (formilnya), Julius Stahl dengan Negara Hukum (materialnya) maupun Dicey dengan “Rule of Law-nya”.

Dalam konstitusi ditegaskan negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechsstaat), bukan Negara Kekuasaan (Machtsstaat).

Seperti yang digariskan oleh para pembentuk Undang-Undang Dasar kita, yaitu Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum dengan rumusan “Rechtsstaat” diantara kurung, dengan anggapan pula yang diambil tidak menyimpang dari pengertian Negara Hukum pada umumnya (genus-begrip), disesuaikan dengan keadaan Indonesia.

Artinya digunakan dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara kita.

Apa makna negara berdasar atas hukum? Jawaban atas pertanyaan ini akan kita temukan dengan meneliti kembali negara yang bagaimana yang hendak didirikan oleh UUD 1945.

Dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu zunbi cosakai), Soekarno mengatakan rakyat ingin sejahtera, rakyat yang tadinya merasa dirinya kurang makan, pakaian, menciptakan dunia baru yang di dalamnya ada keadilan di bawah pimpinan Ratu Adil.

Jikalau kita memang betul-betul mengerti dan mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale rechvaardigheid ini.

Dalam UUD 1945 dalam Pembukaan Alinea Empat: “…Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Dalam Penjelasannya Bagian IV mengatakan UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.

Menurut H. Azhary, dapat ditarik simpulan negara yang dikehendaki oleh bangsa Indonesia adalah negara yang sejahtera, yang penuh dengan kemakmuran jasmani (material) dan kemakmuran rohani (spiritual).

Negara yang seperti ini disebut sebagai negara kesejahteraan.

Dengan demikian, jelaslah yang dimaksud dengan negara berdasar atas hukum adalah negara kesejahteraan.

Penulis adalah Peneliti Respublica Political Institute (RPI) dan Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intan Fauzi

Pemindahan Ibu Kota Perlu Kajian Komprehensif

Oleh: Hj Intan Fauzi, SH, LL.M Menurut saya dalam konteks

Impor Garam 3.07 juta Ton, IGJ: Perbaiki Tata Kelola Industrialisasi Garam Nasional

JAKARTA-Melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021