“Kerjasama kami dengan para tenant umumnya selalu terjaga dan berkelanjutan. Ini merupakan perwujudan bahwa Sarinah memiliki nilai jual yang tinggi dan dikelola dengan semangat kekeluargaan serta keberpihakan kepada UMKM,” terangnya.
“Namun kami menyadari, kondisi penutupan sementara berdampak kepada pada tenant,” ulasnya.
Sesuai dengan perjanjian Sewa-Menyewa semua hak dan kewajiban para pihak akan diselesaikan secara musyawarah untuk kesepakatan yang dapat diterima semua pihak (amicable solution).
“Terima kasih kepada semua pihak atas pengertian dan kerjasamanya. Mohon doa restu agar Sarinah sebagai department store historis bangsa ini bergeliat kembali dan bersama masyarakat menuju masa depan yang lebih baik, terutama dalam meraih kebangkitan brand dan produk lokal dengan kualitas global maupun produk global dengan konten lokal dalam rantai nilai (value chain)UMKM unggulan nasional,” pungkasnya.