Replik Jaksa Dalam Kasus Jiwasraya Tidak Berdasar

Friday 19 Jun 2020, 7 : 04 am
by
Penasihat hukum Joko Hartono Tirto , Kresna Hutauruk

JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan atas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (17/6).

Sidang kali ini, beragendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya pada sidang sebelumnya, Rabu (10/6).

Dalam nota keberataannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan kasus hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.

Namun JPU dalam repliknya mengatakan perbuatan terkait pasar modal dan ekonomi adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga hanya modus operandi saja.

Penasihat hukum Joko Hartono Tirto , Kresna Hutauruk menyatakan keberatan atas Replik JPU ini.

Dia pun memaparkan sejumlah alasan keberatan.

Menurutnya, kasus Jiwasraya masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Ini artinya, kasus Jiwasraya bukan perkara korupsi dan merugikan negara melainkan risiko dalam pasar modal. Hal ini tercermin dari surat dakwaan JPU yang hampir 95%
isinya terkait masalah pasar modal.

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK,” terangnya.

Selain itu JPU dalam tanggapannya lebih banyak menyatakan pembahasan nota keberatan sudah masuk ke materi.

Padahal nota keberatan kami banyak membahas soal masalah formil namun tidak ditanggapi oleh JPU. Hal itu menunjukkan sebenarnya JPU tidak mampu membantah dalil-dalil kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Kembali Raih Predikat Investment Grade

JAKARTA – Lembaga pemeringkat asal Jepang, Rating and Investment Information, Inc.

Pemerintah Siap Kembangkan Program Santripreneur

BEKASI-Pemerintah siap mengembangkan program Santripreneur di Pondok Pesanteren. Program ini