Revisi UU KUHP Ditargetkan Selesai 2013

Tuesday 18 Jun 2013, 7 : 39 pm
republika.co

JAKARTA-Kalangan DPR optimis Revisi UU KUHP akan selesai pada akhir masa sidang 2013 mendatang. Revisi UU KUHP tersebut sangat penting, karena selama ini Indonesia belum memiliki satu kodifikasi dan unifikasi (kumpulan dan penyatuan hukum pidana).

“Penyatuan delik pidana inilah yang menjadikan Komisi III DPR RI optimis akan mampu menyelesaikan revisi UU KUHP sampai akhir masa sidang 2013. Tapi, yang harus disepakati adalah fondasi kerangka acuan revisi UU KUHP sendiri, karena dari kerangka itu akan diketahui mana delik yang menjadi prioritas,” kata anggota Komisi III F-PPP DPR RI , Ahmad Yani dalam diskusi RUU KUHP bersama Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM Wahiduddin Adams di Jakarta, Selasa (18/6).

Menyinggung hukuman mati dalam revisi KUHP tersebut, Yani menegaskan F-PPP sangat mendukung hukuman mati bagi pemerkosa, narkoba, teroris, pembunuh, dan koruptor. Namun anehnya dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang diajukan pemerintah masih ada kesan penghalusan bahasa dalam hukuman mati tersebut, dengan menyebut sebagai pidana istimewa atau kekhususan tertentu. “Penghalusan ini untuk mengakomodir kelompok-kelompok yang anti terhadap hukuman mati,” ujarnya.

Apalagi, sambung Wakil Ketua Fraksi PPP ini, mengingatkan bawah sumber hukum Indonesia ini ada tiga, yaitu perdata, agama, dan adat. Misalnya soal pernikahan. “Menurut agama, keyakinan dan adatnya pernikahan atau perkawinan antara lelaki dan perempuan itu sesuai aturan yang berlaku, maka KUHP ini tak boleh mengintervensi hukum yang sudah berlaku tersebut,” terangnya.

Terkait adanya pasal maker, menurut Yani, menebarkan rasa kebencian, dan penghinaan terhadap kepala negara asing harus dijelaskan maksudnya secara konkret dalam KUHP ini, agar tak mudah menjerat rakyat ini ke dalam kriminalisasi. “Kalau begitu, kenapa penghinaan dan kebencian itu hanya kepada presiden? Tidak demikian dengan pejabat tinggi negara seperti DPR RI, karena sama-sama pejabat tinggi negara? Untuk itu, pasal makar ini harus dikaji secara mendalam,” tukasnya

Sementara itu,  Wahiduddin, menilai Revisi UU KUHP ini memang bukan UU biasa, tapi merupakan kodifikasi pidana, dan unifikasi tindak pidana, dalam rangka mengumpulkan dan menyatukan delik-delik pidana yang bertebaran di mana-mana. “Maka nantinya semua delik pidana itu menginduk ke kodifikasi dan unifikasi KUHP serta bagaimana pemberlakuannya,” pungkasnya. **can

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Bidik Wirausaha Properti Kaum Millenial Surabaya

SURABAYA-Direktur Legal, Risk and Complience PT Bank Tabungan Negara (Persero)

Jualan “Kecap Merk Perubahan” Anies Baswedan Hanya Sampah

Arifki Chaniago menilai, gagasan perubahan dari Anies Baswedan bertentangan dengan