RI Alami Darurat Konstitusi di Sektor Migas

Wednesday 27 Feb 2013, 3 : 00 pm
by

JAKARTA – Indonesia tengah mengalami darurat konstitusi di sektor minyak dan gas bumi (migas) pasca pembubaran BP Migas pada akhir 2012 lalu.

Hal tersebut seperti disampaikan  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Puan Maharani  disela-sela menggelar Seminar Migas 2013 di Gedung DPR Jakarta, Rabu (27/2).

“Setelah dibubarkannya BPMigas, semakin jelas terlihat bahwa saat ini kita sedang mengalami darurat konstitusi di bidang migas,” kata Puan.

Kondisi ini, jelas dia, sekaligus telah mendorong DPR untuk segera UU Migas, terlebih lagi tata kelola migas yang baik diyakini akan mampu menopang pembangunan ekonomi nasional jangka panjang.

“Sudah seharusnya kita membuat UU Migas “Merah Putih” yang lebih berpihak kepada kepentingan nasional. UU ini nantinya diharapkan bisa mengimplementasikan Pasal 33 UUUD 1945,” papar Puan.

Menurut Puan, UU migas yang berlaku saat ini secara jelas membuka peluang bagi asing untuk menguasai lapangan minyak di Indonesia.

“Ini menjadi tugas anggota DPR dari PDI Perjuangan untuk sesegera mungkin merevisi UU Migas,” kata Puan sembari menegaskan bahwa UU Migas harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Sementara itu di tempat yang sama, pengamat Energi, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan pemerintah sebaiknya segera membangun perusahaan BUMN baru yang nantinya akan memimpin industri minyak bumi dan gas (migas) nasional.

Menurut Darmawan, guna menjaga keseimbangan lifting migas yang setiap tahunnya terus mengalami penurunan, sudah saatnya pemerintah dan DPR untuk mendorong pembangunan industri migas nasional.

“Sebelum pemerintah dan DPR mengubah UU Migas, seharusnya terlebih dahulu dibangun industri migas nasional yang merupakan ruh dari UU tersebut,” kata Darmawan.

Sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini, lanjut dia, sudah sepatutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun langsung menumbuhkan industri migas yang sudah didominasi asing.

“Saat ini sudah ada kesalahan sistemik pada tata kelola migas, pemimpim tertinggi harus turun tangan langsung,” tegasnya.

Dia mengatakan, selama ini peran PT Pertamina (Persero) untuk memajukan industri migas nasional sudah tidak bisa diharapkan untuk dapat menjaga kepentingan di dalam negeri.
“Semua ini akibat UU Migas yang masih membuka pintu bagi asing untuk menguasai industri migas di Indonesia,” ucapnya.

Darmawan menjelaskan, ada tiga faktor utama yang yakni belanja modal yang memadai, kapasitas mesin produksi berteknologi tinggi dan manajemen risiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dua Kader PPDI Maju Caleg 2024, Ini Yang Akan Mereka Perjuangkan

JAKARTA-Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengusung dua orang kader penyandang

Joan Laporta Akui Menjual Messi Keputusan Terburuk yang Pernah Diambil

BARCELONA-Presiden Barcelona Joan Laporta mengaku, menjual Lionel Messi adalah keputusan