RPI: Uang Suap di DPR Dibagi Sesuai Kuota Kursi

Sunday 17 Apr 2016, 9 : 28 pm
by
Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo

JAKARTA-Respublica Political Institute (RPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bergerak cepat mengusut pengakuan Damayanti Wisnu Putranti dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo mengatakan apa yang disampaikan Damayanti sudah sangat gamblang.

“Korupsi anggaran selama era reformasi selalu dilakukan secara berjamaah. Biasanya uang suap tersebut dibagi rata sesuai besaran kuota kursi per fraksi,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/4).

Alumnus Magister Hukum Tata Negara UI ini menjelaskan ada tiga aktor intelektual korupsi anggaran, yaitu pihak eksekutif, legislatif, dan korporasi.

“Jadi KPK tidak boleh tebang pilih hanya berhenti pada Damayanti. KPK harus segera mengusut pihak eksekutif dan para pimpinan Komisi V DPR, Kapoksi, dan anggota yang terlibat seperti HM Bakri, Musa Zainuddin, Budi Supriyanto, Yoseph Umar Hadi, dan Sukur Nababan,” desaknya.

Menurut Benny, kasus Damayanti ini harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan pembenahan secara serius dalam bidang politik anggaran DPR.

Selama ini, demikian Benny, Pasal 80 huruf j UU MD3 memberikan kesempatan bagi anggota dewan untuk mengusulkan dan memperjuangkan program daerah pemilihan.

“Biasanya frasa usulan daerah itu yang dijadikan alasan DPR sebagai fungsi representasi,” ucapnya.

Ia mengkritisi selama ini fungsi checks and balances tidak berjalan dengan semestinya.

“Fungsi kontrol tidak pernah terjadi karena dalam prakteknya antara korporasi, legislatif, dan eksekutif saling kongkalikong,” tegasnya.

Ia menambahkan, misalnya kasus raperda tentang reklamasi di DKI Jakarta, aktornya juga sama, yakni korporasi, DPRD, dan pemerintah daerah.

“Jadi sangat tidak mungkin kalau yang terima suap hanya M. Sanusi saja. Pimpinan, ketua fraksi, dan anggota DPRD pasti terima uang panas tersebut. KPK juga harus menyelidiki siapa pihak pemda yang terlibat. Sekali lagi KPK jangan tebang pilih,” ungkap Benny.

Benny menegaskan bahwa sudah banyak korporasi, legislatif, dan eksekutif yang tersandung kasus korupsi karena terlibat mafia anggaran, berperan sebagai calo proyek, dan proyek penyusunan undang-undang atau perda.

“Modusnya beragam, misalnya mengamankan dan menyakinkan alokasi dana dalam jumlah tertentu agar suatu proyek dapat disetujui dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR. Setelah proyek itu disetujui, mereka memperoleh fee dari pengusaha pemenang proyek. Modus yang sama pun terjadi dalam proses pembuatan undang-undang dan perda,” jelasnya.

Benny mendesak agar KPK tidak tebang pilih dan bergerak cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“KPK jangan cuma bisa melakukan operasi tangkap tangan. Kini saatnya KPK kepemimpinan Agus Rahardjo dapat melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus suap Damayanti dan suap raperda reklamasi DKI Jakarta. Sebab kalau KPK hanya operasi tangkap tangan itu terlalu mudah,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Baleg DPR Akui Kinerja Legislasi Turun

JAKARTA–Badan Legislasi (Baleg) DPR RI harus diperkuat guna menghasilkan Undang-Undang
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pertemuan bilateral dengan Ketua Parlemen Malaysia, Tan Sri Dato Johari Bin Abdul/Foto: Dok DPR

Ketua DPR Puan Maharani Dukung Kerja Sama Indonesia-Malaysia Sektor Maritim

JAKARTA-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengungkapkan pentingnya kerja