Rugikan Negara Rp 9,67 Miliar, Ditjen Pajak Serahkan WP ke Kejaksaan

Tuesday 9 Feb 2016, 4 : 12 pm
by
Photo Ilustrasi

SUMATERA UTARA-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Sumatera Utara I bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan dengan inisial KA berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal (4/2) lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan atas nama dua Wajib Pajak (WP), yaitu KKPU dan PT MS.

Adapun jumlah kerugian negara atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka melalui kedua Wajib Pajak tersebut mencapai Rp 9,67 miliar.

Menurutnya, tersangka KA diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. “perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Satria dalam keterangan tertulisnya Selasa (9/2).

Dia menjelaskan, penyerahan tersangka KA beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan bukti kesungguhan Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi Wajib Pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. “Segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. “Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Puan Pimpin Pengambilan Sumpah Pengurus Lengkap DPP Taruna Merah Putih

JAKARTA-Jajaran pengurus lengkap sayap PDI Perjuangan (PDIP), Dewan Pimpinan Pusat

UIPM Malaysia Terapkan Metode Pengajaran Online Terbaik Dunia

JAKARTA-Malaysia Universal Institute Of Proffesional Management (UIPM) tercatat sebagai salah