Rugikan Negara Rp5,3 Miliar, Wajib Pajak Dipenjara

Thursday 7 Apr 2016, 8 : 57 pm
by
photo ilustrasi

SEMARANG-Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (5/4) lalu  telah menetapkan Putusan Praperadilan yang menetapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial AMU ditolak untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Surat Panggilan Tersangka adalah sah menurut hukum. Nilai kerugian negara dalam tindak pidana yang disangkakan dilakukan oleh AMU diperkirakan sekurang-kurangnya sebesar Rp5,3 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan permohonan praperadilan ini diajukan oleh AMU terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I.

AMU merupakan Direktur dari CV MS dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan sangkaan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam proses penyidikan jelas Sekar AMU mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang atas penetapan tersangkanya dengan dalil bahwa penetapan tersangka oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I tidak didukung dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh AMU tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuktikan melalui proses persidangan bahwa segala rangkaian tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku termasuk telah memenuhi dua alat bukti. “Dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menolak permohonan praperadilan AMU, maka penetapan tersangka atas AMU adalah sah menurut hukum,” terangnya.

Hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa segala tindakan penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah perbuatan hukum yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan senantiasa memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan. “Ditjen Pajak tidak akan gentar terhadap segala upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan menghindari kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bangkitkan Ekonomi, Jokowi Pastikan Beri Vaksin Gratis di Awal 2021

JAKARTA-Presiden Joko Widodo memastikan akan memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada

Sekjen PDIP Tegaskan Tak Minta Pembekuan KPK

JAKARTA-Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat meminta