RUU Karantina Tak Ganggu Dwelling Time

Tuesday 1 Mar 2016, 4 : 12 pm
sorotnews.com

JAKARTA-Ketua Panja RUU Karantina Ibnu Multazam menegaskan RUU ini tidak akan mengganggu lalu lintas kegiatan ekspor dan impor. Begitu juga dengan kegiatan dwelling time di pelabuhan sama sekali tidak terpengaruh. “Pihak karantina bisa melakukan pemeriksaan sejak dari keberangkatan, karena kapal itu membawa sertifikat bahwa barang itu aman. Jadi pembukaan kontainer tidak serumit yang dulu,” katanya dalam forum legislasi “RUU Karantina” bersama pengamat ekonomi Indef Sugiono dan Ketua YLKI Tulus Abadi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Menurut Ibnu, RUU inisiatif DPR RI ini diyakini mampu memproteksi seluruh jenis makanan. Baik ikan, daging, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya atau makanan hayati yang menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. “Khususnya yang diimpor dari luar negeri, karena makanan sebagai kebutuhan pokok yang harus mendapat perlindungan akan keamanan (proteksi) dari negera,” tambahnya.

Munculnya RUU Karantina ini kata politisi PKB itu, karena UU No.2 tahun 1992 itu tidak lagi sejalan dengan perkembangan jaman dan pasar bebas. Di mana lalu lintas barang yang masuk dan keluar sulit dibatasi. Baik di tingkat Asean dengan adanya masyarakat ekonomi Asean (MEA), maupun dunia. Karena itu barang-barang yang masuk (impor) harus dijamin keamanannya khususnya dari berbagai jenis penyakit yang mengancam kedaulatan pangan negara.

UU ini justru untuk memperkuat Badan Karantina, lanjutnya, guna memproteksi berbagai jenis makanan yang masuk ke Indonesia tersebut. Sehingga posisi hukumnya UU ini berada di depan bea dan cukai. “Selama ini kan bea dan cukai berada di depan, tapi dengan UU Karantina ini Badan Karantina ada di depan, atau sebagai manifest untuk barang-barang yang masuk ke Indonesia. Maka, barang-barang yang masuk itu menjadi tanggungjawab penuh importir, yang harus dilaporkan ke Badan Karantina selama 1 x 24 jam,” ujar Ibnu Multazam.

Dengan demikian barang-barang yang masuk ke Indonesia adalah bersih dan sehat atau clear and clearance. Sehingga Badan Karantina menjadi tumpuan utama untuk menjaga barang-barang impor. Terlebih kekayaan hayati Indonesia sendiri sangat besar setelah Brasil, maka harus dilindungi. Apalagi belakangan ini sudah banyak penyakit hayati (geologi) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Seperti akasia magnesium, hewan yang dikembangbiakkan dan lain-lain semacam burung jalak Bali, Komodo di Ceko. “Jalau di China itu, hewan yang dikembangbiakkan itu termasuk anaknya harus dikembalikan ke negaranya, tapi untuk Komodo Indonesia di Ceko, tidak demikian. Untuk itu, pada akhir Maret 2016 mendatang DPR RI berharap Presiden RI keluarkan Ampres, untuk melanjutkan pembahasan RUU Karantina ini,” tambahnya.

Buah-buahan yang di-packing (dibungkus) saja seperti apel Amerika Serikat, ternyata masih mengandung penyakit. Bahkan penyakit itu ada yang dibawa melalui air balas kapal khsusunya pada jenis holtikultura. “Sekarang saja terdapat 47 kontainer bawang putih ilegal tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wenny Haryanto Bagikan Ribuan APD ke Puskesmas di Kota Bekasi dan Depok

BEKASI-Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Wenny Haryanto memberikan

IBU, ‘Air Susu Dibalas Air Tuba’

Oleh: Gabriel Mahal Dalam “Kesaksian Panda Nababan tentang Perubahan Sifat