RUU LMB “Kikis” Pendapatan Cukai Miras

Tuesday 1 Jul 2014, 4 : 07 pm
tempo.co.id

JAKARTA-Kalangan DPR tak mengkhawatirkan hilangnya cukai minuman beralkohol terkait pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang masih dibahas. “Lihat saja, anggaran kesehatan tiap tahun naik, pembiayaan kesehatan untuk orang sakit terutama dampak miras itu cukup besar,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Dimyati Natakusuma dalam diskusi “UU Larangan Minuman Beralkohol”, Jakarta, Selasa, (1/07/2014).

Berdasarkan catatan, pada 2012, pendapatan negara dari tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol mencapai Rp 3,2 triliun. Sementara pendapatan dari etil alkohol dan etanol sebesar Rp 123 miliar. Namun masuk 2013, hingga September, pendapatan cukai dan tembakau mencapai Rp 76,3 triliun. Dari jumlah ini 96% diperoleh dari cukai tembakau. Adapun cukai minuman yang mengandung alkohol memberikan kontribusi 3,84%  dan cukai etil alkohol menyumbang 0,14%.

Diakui Dimyati, sebelum mengusulkan RUU LMB ini, dirinya mencari masukan dari berbagai pihak, termasuk ke Rusia. “Di sana, tidak mudah mencari minuman Vodka. Karena memang dibatasi, jadi tidak sembarang tempat bisa dijual,” ungkapnya.

Lebih jauh kata Dimyati, dalam draft RUU LMB ini, makanya pada pasal 8, dijelaskan bagaimana soal pembatasan-pembatasan minuman keras ini. “Dari pasal ini, nanti bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan perda-perda oleh pemda di daerah. Sehingga pemda punya cantolan hukumnya,”  terangnya.

Dimyati tak membantah  dalam pembahasan RUU LMB ini banyak mengadopsi perda-perda. Karena itu, memang ada pengaturan miras ini, misalnya kategori A, miras yang mengandung alkohol 5%-10% dan sampai 20%. “Dulu saat saya menjadi kepala daerah (Bupati Pandeglang). Kita berani menutup beberapa tempat yang terindikasi melanggar perda anti miras,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa RUU ini tak diberi nama “RUU Pembatasan atau Pengendalian Miras”, Dimyati menjelaskan pemberian larangan itu sangat tegas. “Kalau pembatasan atau pengendalian itu, artinya sama saja masih memberikan ijin untuk peredaran miras,” paparnya.

Yang jelas, lanjut Dimyati, meski ada larangan. Namun tetap ada pengecualian, misalnya untuk daerah-daerah wisata, termasuk juga orang asing boleh mengonsumsi. “Lihat saja, Perda larangan merokok, namun tetap saja ada ruangan-ruangan untuk membolehkan perokok di tempat-tempat tertentu,” imbuhnya.

Hanya saja, Dimyati berharap sebelum masa akhir jabatan DPR ini, RUU LMB bisa selesai. “Dibahas pada masa sidang depan, saya berharap selesai. Jadi ada untungnya dibahas sekarang, kalau pada awal  jabatan, mungkin banyak yang menentang,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tinggi Animo Asing Beli Obligasi Korporasi

JAKARTA-Investor asing sangat antusia untuk menempatkan dananya dalam bentuk surat

Investasi Listrik Optimis Sentuh USD39 Miliar di 2024

JAKARTA-Investasi sektor ketenagalistrikan menujukkan grafik yang positif pada tahun 2019