RUU Pemda, Gubernur Punya Kekuasan Pecat Bupati/walikota

Wednesday 17 Sep 2014, 5 : 22 pm
daridulu.com/bambang tri

JAKARTA-RUU Pemda memberikan posisi kewenangan yang tinggi untuk para Gubernur. Dalam revisi RUU ini ada perbaikan hierarki. “Selama ini seolah-olah mata rantai antara bupati/walikota dengan gubernur di daerah terputus,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam dialog kenegaraan “Menata Ulang Pemerintahan Daerah” di DPD RI, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Menurut Djo-panggilan akrabnya, adanya hierarki ini makin jelas tanggung jawab para kepala daerah. “Para bupati/walikota yang meninggalkan daerahnya selama sepekan tanpa izin gubernur bisa diberhentikan meski mereka dipilih secara langsung,” ungkapnya.

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa sebelum diberhentikan mereka akan mendapat teguran terlebih dahulu. “Dengan diberlakukannya Undang-undang itu nantinya, kewenangan gunerbur akan semakin kuat karena para bupati dan walikota merupakan bawahan dari gubernur,” terangnya.

Djohermansyah mengatakan ancaman atau sanksi bagi kepala daerah tersebut dituangkan dalam RUU Pemda yang tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR.  Hasil revisi RUU Pemda yang telah disetujui oleh DPD RI tersebut, katanya, sudah diserahkan ke Presiden termasuk poin-poin pentingnya.

“Sanksi ini ada di pasal RUU Pemda yang akan ketuk palu di DPR menjadi UU Pemda pada 25 September 2014.  Ingin di akhir pemerintahan terakhir menjadi kado Mendagri,“  ucapnya

Djohermansyah  menegaskan pemerintah serius melakukan penataan bukan hanya terkait relasi antara kepala daerah, tetapi juga masalah perencanaan, penganggaran dan pengakatan pegawai.

Adapun ancaman pemberhentian atau penataan dalam RUU Pemda lainnya adalah soal pengangkatan pegawai tanpa izin atasan. Penataan pegawai tersebut diperlukan karena pasca pilkada, banyak bupati/walikota yang mengangkat pegawai sebagai staf honorer yang menghabiskan APBD, notabene berasal dari keluarga atau tim suksesnya sendiri. “Sanksinya pidana penjara satu tahun kurungan, tak ada sanksi administrasi dan penalti, “ pungkasnya. (ek)

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Menuju Level Resistance 7.082, Akumulasi Saham Pilihan Analis

JAKARTA-Pada perdagangan hari ini laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Terlalu Ambisius, Indonesia Desak Selesaikan Banyak Perjanjian Perdagangan Bebas Tahun Ini

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai bahwa ambisi Pemerintah Indonesia