Said Abdullah: Desa Siluman Puncak Gunung Es Permasalahan Dana Desa

Monday 11 Nov 2019, 5 : 02 pm
by
MH, Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Bidang Perekonomian Periode 2019-2024.

Politisi senior PDIP ini menjelaskan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tidak bisa dilepaskan dari keinginan Negara untuk memperkuat peran dan fungsi Desa dalam mata rantai pembangunan. Tujuannya antara lain: meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Hal ini menggambarkan adanya keinginan kuat untuk mempercepat pembangunan ekonomi, tidak hanya pembangunan fisik tetapi juga pemberdayaan masyarakat Desa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. “Dana Desa ini dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa,” urainya.

Kebijakan ini terang Said sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada. “Oleh sebab itu, perlu ada regulasi yang memperjelas fungsi dan kewenangan Desa yang pada ujungnya melahirkan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai Desa,” terangnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDI P Bidang Perekonomian ini mengatakan terdapat beberapa langkah yang bisa digunakan untuk meminimalisir penyelewengan Dana Desa.

Pertama, memperkuat pengawasan yang dilakukan aparat Pemerintahan diatasnya, mulai dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat.
Kedua, memperkuat database mengenai pengelolaan Dana Desa yang bisa digunakan untuk monitoring keberadaan Dana Desa.
Ketiga, meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa.
“Dan Keempat, memberikan reward dan punishment dari Pemerintah terhadap pengelolaan dana desa dalam bentuk Dana Insentif Desa,” ucapnya.

Selain itu, peran dan fungsi DPR dalam mengawasi pelaksanaan Dana Desa perlu lebih dioptimalkan. Pengawasan yang dilakukan DPR bisa lebih efektif, mengingat tugas dan kewenangan DPR yang bisa menelusuri penggunaan dana APBN dalam seluruh sektor.

“Ke depan DPR harus lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, sehingga bisa mengantisipasi penyelewengan Dana Desa lebih dini, mengingat persetujun alokasi Dana Desa dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah dalam Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

perseroan sedang berada dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, dengan Nomor Perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

PP Persero Raih Kontrak Baru Rp3,5 Triliun pada Januari 2024

Bakhtiyar mengatakan, komposisi Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut terdiri atas

Saham Topindoku Ambles ke Zona Merah Saat Melantai Perdana di BEI

Per 31 Juli 2023, total liabilitas TOSK mencapai Rp49,64 miliar