Said Abdullah: Hoax Soal UU Omnibus Law Ciptaker Motifnya Memprovokasi Buruh

Wednesday 7 Oct 2020, 4 : 35 pm
by
Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak miss informasi di masyarakat paska Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi UU.

Bahkan pembelokan informasi paling massive terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh.

Padahal, semangat dari UU ini memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

Menurut Said, penyesatan informasi ini sangat berbahaya bahkan menimbulkan gejolak ditengah tengah masyarakat. Karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoax soal UU Ciptaker ini.

“Stop penyebaran hoax untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi covid19,” tegas Said di Jakarta, Rabu (7/10).

Said memastikan UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja.

Bahkan, untuk pekerja kontrakpun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.

“Saya pastikan, UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” ujarnya.

Dalam keterangannya, politisi Senior PDIP ini, menyampaikan 10 point guna meluruskan miss informasi mengenai UU Ciptaker ini;

Pertama, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun.

Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Ciptaker memberikan mandate yang jelas bahwa Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK. Bila akan melakukan PHK ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartid, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

“Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” terangnya.

Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal, misalnya; berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama 1 tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari 1 tahun.

Kedua, tidak benar karyawan alih daya/outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup, tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker.

Pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Ciptaker mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Ketiga, tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan.

Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain; cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Keempat, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Ciptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja bahkan ditambahkan.

Jaminan sosial meliputi; kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

Kelima, tidak benar bahwa libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker.

Keenam, tidak benar istirahat Sholat Jumat hanya 1 jam.

Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketujuh, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang didalam pasal 156 bab IV UU Ciptaker.

Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini.

Kedelapan, upah buruh dihitung per jam, tidak ada ketentuan seperti ini didalam Undang Undang Cipta Kerja.

Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi; Upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

Kesembilan, tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP dihapus. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Ciptaker.

Pasal ini mengatur Gubernur menetapkam UMP, dan menetapka UMK dengan syarat tertentu. Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.

Kesepuluh, tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker mengatur dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Jadi Tuan Rumah World Islamic Economic Forum

JAKARTA-Indonesia akan menjadi tuan rumah dari World Islamic Economic Forum

Ketua Bidang Hukum PPP: Kasihan Ahok di Fitnah oleh Saksi

JAKARTA-Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Triana Dewi Seroja