JAKARTA-Politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah memastikan revisi UU Nomor 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata-mata demi meluruskan kiblat lembaga antirasuah itu agar sesuai dengan amanat konstitusi.
Pasalnya, saat ini, kewenangannya melampaui konstitusi sehingga Undang-undang (UU) tidak dibutuhkan karena semua oknum KPK merupakan manusia setengah dewa yang mendekati keilahian.
Bahkan KPK menjelma agama baru di republik ini.
“Revisi ini tidak akan membubarkan KPK karena lembaga itu masih sangat dibutuhkan. Tetapi harus memberikan tenggat, sampai kapan KPK harus mampu melaksanakan tugasnya. Karena bagaimanapun KPK merupakan lembaga ad hoc, yang sesuai jati dirinya bersifat sementara,” jelas Said di Jakarta, Senin (12/10).
Said menganalogikan KPK itu seperti sub-kontraktor yang mengerjakan proyek.
KPK diberi tugas melakukan pemberantasan korupsi sebagai lembaga ad hoc (temporer).
“Kalau kerjaannya molor terus, kan harus diberi tenggat waktu, kalau tidak kapan selesai proyek itu? Kapan kontraktor utamanya (Polri dan Jaksa) bekerja? Nah, kalau kerjaan sub-kontraktor nggak kelar, bagaimana kontraktor utama bisa bekerja?,” ujar Said dengan nada tanya.
Menurutnya, KPK sebenarnya katalis atas kemuakan publik terhadap tingkah laku elit negeri ini yang bermental maling. Drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau serpihan gambar di TV yang menampilkan pejabat benar-benar mampu menyihir publik.
Namun dari berbagai drama itu, masyarakat lupa bahwa KPK merupakan sebuah lembaga didesain bersifat temporer tapi berkembang menjadi tak pernah jelas sampai kapan keberadaannya.
Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan pemberdayaan BPK-BPKP karena drama KPK terus berlanjut terlupakan sehingga tak juga bisa diharapkan.
AKibatnya, perkara pun mulai bertumpuk hingga menjadi objek karena urutan perkara bisa turun naik.
“Kasus-kasus remeh ditampilkan dipanggung, sementara kasus-kasus besar tak jelas arahnya. Akhirnya diambil jalan pintas KPK menampilkan OTT dan drama penangkapan lainnya,” jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.