Saksi JPU Tutupi Penurunan Saham LQ45 Kasus Jiwasraya

Tuesday 7 Jul 2020, 2 : 33 am
by
Tim Penasehat Hukum, Dion Pongkor

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Senin (6/7/2020).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini menghadirkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2007-2008, Donny S Karyadi dan Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Lusiana.

Namun sayangnya, baik saksi Donny maupun Lusiana tidak konsisten memberikan kesaksian. Bahkan, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian didalam persidangan.

Hal ini membuat Tim Pengacara Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan dan Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya kesal.

Tim penasehat hukum sejumlah terdakwa sampai geleng- geleng kepala mendengar keterangan Donny yang tidak konsisten.

Keterangan Donny yang berubah-ubah misalnya memantik kemarahan tim pengacara agar saksi memberi kesaksian yang benar. Sebab, saksi sudah disumpah.

“Saya ingatkan saudara saksi, agar menyampaikan keterangan dengan benar. Ingat, saudara sudah disumpah,” tegas Kuasa Hukum, Sahmirwan, Dion Pongkor disela-sela sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Jakarta, Senin (6/7).

Dalam sidang mendengar keterangan saksi ini, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan juga hadir.

Dion Pongkor menjelaskan, saksi banyak menutup-nutupi fakta mengenai pembelian saham-saham dijaman saksi menjabat Kepala Divisi Investasi Jiwasraya yang juga mengalami penurunan.

Misalnya, terkait pembelian saham LQ45.

Ternyata 45 saham paling likuid dan berkinerja baik di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah dibeli jiwasraya tetap saja mengalami penurunan nilai.

Penurunan nilai saham LQ45 ini terus berlanjut saat Sahmirwan menjabat Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.

Demikian juga pengelolaan reksadana dan saham sebelum berpindah ke Dirut Hendrisman Rahim juga mengalami penurunan walaupun sudah melalui analisa dengan baik.

Artinya, naik turunnya harga saham itu adalah mekanisme pasar dan merupakan resiko investasi.

“Jadi, apabila mau menanamkan investasi disaham walaupun telah melalui analisa dengan baik, tidak tertutup kemungkinan harga saham menurun. Dan itu diluar kendali Divisi Investasi,” jelasnya.

“Memang, pada saat saya menjabat, harga saham turun. Penyebabnya, banyak faktor. Namun yang pasti, kami melakukan analisa yang optimal,” jelasnya.

Ketika ditanya kenapa tidak melakukan cut loss pada saat harga saham turun, Donny mengatakan sebagai Kadiv Investasi tidak berani melakukan cut loss karena takut dinyatakan sebagai kerugian negara.

“Sehingga dicatat sebagai unrealized loss. Dan itu belum kerugian rill, hanya potensi kerugian,karena saham masih dimiliki oleh jiwasraya” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Petrus: Materi PHPU Perbaikan Prabowo-Sandi Amburadul

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberi singnal kuat mendiskualifikasi permohonan Perselisihan Hasil

LPLI Jual Graha Lippo ke NOBU Senilai Rp368 Miliar Secara Inbreng

JAKARTA-PT Star Pacific Tbk (LPLI) memutuskan untuk menjual Gedung Graha