Sambut 2020, Komisi VI DPR Soroti Soal UU BUMN dan KPPU

Friday 27 Dec 2019, 2 : 47 pm

JAKART-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mochamad Hekal mengungkapkan, ada sejumlah hal penting dan krusial terutama terkait kinerja dan kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah jadi konsen pihaknya.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya belum bisa maksimal menyoroti berbagai isu disejumlah mitra kerjanya dikarenakan pihaknya masih dalam tahap konsolidasi pasca pileg kemarin.

“Komisi VI periode ini banyak anggota baru sehingga beberapa waktu ini setelah pelantikan kita banyak memanggil ahli di bidang-bidang yang menjadi tupoksi komisi VI agar memperkaya ilmu dan isu-isu yang akan dihadapi. Sekaligus perkenalan dengan mitra-mitra baru kita,” ujar Politikus Gerindra itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/12/2019).

Meski masih dalam tahap konsolidasi, Hekal menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah catatan kritis terhadap kinerja mitra-mitra kerjanya.

“Sudah ada beberapa isu yang muncul yang jadi perhatian kita. Yang paling menonjol memang seputar BUMN-BUMN dimana ada komisaris-komisaris dan direksi-direksi baru serta skandal-skandal baru dari Garuda hingga Jiwasraya,” ungkapnya.

“Diluar itu kita sudah usulkan UU prioritas untuk masuk prolegnas yaitu UU BUMN dan UU KPPU,” sambung Ketua DPP Gerindra itu.

Mudah-mudahan, Hekal berharap, prestasi komisi VI di bidang UU khususnya jauh lebih baik di periode ini apalagi sekarang semua menteri dan kepala lembaga bisa hadir di DPR.

Khusus terkait UU, Hekal kembali mengungkapkan, pihaknya akan fokus pada dua UU yaitu BUMN dan KPPU.

“Ya itu dua UU yang periode kemarin gak selesai dan di periode ini kita akan fokus menyelesaikannya,” kata dia.

Adapun terkait revisi UU BUMN, Hekal mengatakan, ada sejumlah point yang masih jadi perhatian.

“Kalau BUMN dulu kan isunya mengenai holding dan status anak perusahaan apakah BUMN atau tidak. Kemudian bagaimana kita harapkan BUMN menjadi agent of development sedangkan ditugaskan cari untung. Lalu apakah BUMN -BUMN sekarang formasinya sudah sesuai amanat UUD pasal 33 karena dari situlah amanat adanya BUMN,” jelasnya.

“Dan tentu soal BUMN menjadi bagian dari kekayaan negara sehingga ada multitafsir tentang pengelolaan kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan,” tambahnya.

Menurutnya, posisi BUMN mestinya harus sesuai dengan amanat UUD pasal 33 saja.

“Cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta bumi laut dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara. Nah itu kita beresin karena wajib diamanatkan UUD. Yang lain kan sesuai kebutuhan negara, yaitu untuk menjadi agent of development dan dibawahnya lagi menjadi pengisi dan pembesar perekonomian,” tandasnya.

Hekal juga menyarankan agar status anak, cucu, cicit usaha BUMN ditinjau kembali sebagai upaya efisiensi.

“Kalau menurut saya maksimal sampai cucu (unit bisnis BUMN). Selebihnya kasih swasta dalam artian sahamnya bisa dijual ke swasta saja sehingga kalaupun masih harus ada porsi BUMN-nya ya minoritas saja,” harapnya.

Hekal juga berharap ke depan agar komisi VI dengan kementerian BUMN dapat bersinergi dengan baik.

“Bekerja sama dengan DPR untuk UU dan tolong disisir BUMN-BUMN sebagai langkah antisipatif terhadap hal-hal seperti skandal Jiwasraya dan lainnya,” tegasnya.

Adapun terkait revisi UU KPPU, Hekal menitikberatkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang memadai.

“Mengenai UU KPPU yang penting penguatan lembaga dan besaran denda, tapi jangan jadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi. Memang KPPU penting untuk menjaga fair play biar semua bisa ikut menikmati pertumbuhan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan UUD,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Trunojoyo Sumenep

JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Provinsi Jawa Timur,

BI Yakin Neraca Transaksi Membaik

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memperkirakan nilai transaksi berjalan di kuartal I-2013